Belum Daftar Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Ribut-ribut Lagi

Selasa, 09/08/2022 13:47 WIB
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (Foto: Tribun)

Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Partai Berkarya belum mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menyebut Partai Berkarya belum mendaftar ke KPU karena masih ada kisruh internal.


Andi Picunang menjelaskan duduk perkara kisruh Partai Berkarya. Pada Mei 2022, Berkarya sudah melaksanakan Munaslub yang deadlock dan berakhir kisruh karena adanya penggiringan perubahan AD/ART ke arah manajemen otoriterisme/feodalisme. SK Kemenkumham tentang perubahan AD/ART dan pengurus pusat kemudian diterbitkan per 1 Agustus 2022 yang lalu, berdasarkan kesepakatan islah kubu yang bertikai sebelumnya. Namun, kata Picunang, konflik internal kembali muncul di masa-masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Merasa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu, beberapa personal pengurus dalam SK baru tersebut membuat rapat per 1 Agustus 2022 (hari yang sama SK diterbitkan), memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan beberapa pengurus yang pro perbaikan. Termasuk mengganti dan akan mengganti pimpinan DPW Provinsi yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut," kata Picunang dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).


Perihal persuratan, termasuk administrasi pendaftaran ke KPU, hasil dari rapat 1 Agustus itu tidak melibatkan lagi Sekjen. Picunang, sebagai Sekjen Berkarya, mengirimkan surat keberatan ke KPU RI dengan tembusan pihak terkait.

Picunang menegaskan AD/ART Partai Berkarya mencantumkan nomenklatur Ketua Umum dan Sekjen dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi pengambilan keputusan, yaitu Munas atau Munaslub. Sehingga, katanya, pergantian Sekjen tanpa melalui Munas/Munaslub tidaklah sah.

"Pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai, mari kita menyelesaikan masalah internal di rumah sendiri. Hindari melibatkan pihak ketiga untuk mengintervensi kepentingan lain," ujar Andi Picunang.

PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi pun, kata Picunang, mengatur mekanisme surat menyurat dan verifikasi pimpinan partai diwakili Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham terakhir.

"Berdasarkan dinamika internal ini, maka pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 mengalami hambatan karena adanya gonta-ganti pengurus di pusat maupun daerah di masa-masa kritis dari batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022," kata Picunang.

Pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 diketahui sudah dimulai sejak awal Agustus lalu. Namun, hingga hari ini tercatat masih ada 15 parpol nasional, di antaranya Partai Berkarya, yang belum mendaftarkan diri ke kantor KPU RI.

"Jadi dengan demikian ada 15 ya, ada 15 partai politik lagi yang belum mengkonfirmasi atau menyampaikan rencana pendaftaran mereka ke KPU," ujar ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Kelima belas partai tersebut hingga kini belum menyampaikan rencana pendaftaran ke kantor KPU RI. Namun, mereka telah memiliki akun Sipol.

Kelima belas partai tersebut adalah:
1. Partai Pandu Bangsa
2. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
3. Partai Berkarya
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Republik
6. Partai Mahasiswa Indonesia
7. Partai Pelita
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Rakyat
10. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
11. Partai Republik Satu
12. Partai Kedaulatan Rakyat
13. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
14. Partai Masyumi
15. Partai Kongres

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar