Tesla Disebut Teken Kontrak Pembelian Nikel RI Senilai Rp 74 Triliun

Selasa, 09/08/2022 08:00 WIB
Tesla Disebut Teken Kontrak Pembelian Nikel RI Senilai Rp 74 Triliun. (Kompas)

Tesla Disebut Teken Kontrak Pembelian Nikel RI Senilai Rp 74 Triliun. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Produsen mobil listrik asal Amerika Serikat (AS), Tesla disebut telah resmi menandatangani kontrak senilai 5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 74 triliun untuk membeli nikel dari Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap Tesla telah meneken kontrak kerjasama lima tahun dengan perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di kawasan Morowali, Sulawesi.

Adapun nikel yang dibeli akan digunakan oleh Tesla untuk memproduksi baterai lithium.

"Kami masih terus bernegosiasi dengan Tesla, tetapi mereka sudah mulai membeli dua produk unggulan dari Indonesia," kata Luhut dalam sebuah wawancara yang dikutip Reuters, Senin (8/8).

Sementara itu, terkait pembicaraan investasi Tesla di Indonesia, Luhut mengatakan proses komunikasi masih berjalan. Namun ia mengakui adanya masalah domestik Tesla yang menghambat.

Selama kunjungan ke Amerika Serikat (AS) pada Mei, Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan CEO Tesla Elon Musk untuk menghidupkan investasi.

Pemerintah Indonesia juga dilaporkan berencana untuk mengenakan pajak ekspor pada bahan-bahan logam untuk meningkatkan pendapatan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar