Firli Ungkap Bupati Ricky Ham Kabur ke Papua Nugini Gondol 3 Tas

Senin, 08/08/2022 19:40 WIB
 Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (Kompas)

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (Kompas)

Jakarta, law-justice.co -  Ketua KPK Firli Bahuri memastikan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham kabur ke Papua Nugini lewat jalur darat. Ricky disebut membawa tiga buah tas.


"Tadi menyebut ada yang melarikan diri ke luar negeri. Kalau dia bilang pakai pesawat, kayaknya nggak," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

"Yang ke Papua itu levat darat," jelasnya.

Firli menyebut hal itu terungkap lantaran oknum yang membantu Bupati Ricky kabur lewat darat sudah diperiksa.

"Jadi, kita pastikan dia levat darat. Tanggal 13 Juli 2022," tuturnya.

Bahkan Firli mengaku pihaknya mengetahui barang bawaan Bupati Ricky saat kabur ke Papua Nugini. Dia menyebut Ricky Ham kabur membawa tiga buah tas.

"Yang dibawa juga kita tahu, isinya kita tidak tahu kalau masalah isinya. Tapi kalau yang dibawa, memang betul ada tas tiga, ya," ungkap Firli.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara yang diduga melibatkan Bupati Ricky Ham Pagawak ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.

Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka KPK, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, it rains 15 Juli 2022, KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.


Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dandim Jayawijaya Diduga Bantu Ricky Ham Kabur


Pelarian Ricky Ham Pagawak diduga dibantu oleh sejumlah pihak, salah satunya oknum dari Tentara Negara Indonesia (TNI). Salah seorang sumber menyebut oknum itu adalah Dandim 1702/Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib.

Menindaklanjuti hal itu, KPK mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dalam surat itu, KPK meminta koordinasi dengan pihak TNI AD agar penyidik KPK dapat memperoleh keterangan dari oknum yang dimaksud.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Surat juga sudah kami kirimkan ke pihak TNI," lanjut Ali.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar