Perpres Jokowi: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Didenda Rp30 Juta

Senin, 08/08/2022 14:40 WIB
Presiden Jokowi (bisnis)

Presiden Jokowi (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Peserta BPJS Kesehatan mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10.

Jika telat membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Jika nonaktif maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Kepesertaan akan kembali aktif jika peserta sudah membayar tunggakan dan mendapatkan layanan medis seperti biasa.

Apabila terlambat atau tidak membayar iuran, peserta BPJS Kesehatan juga bisa terkena sanksi.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta yang menunggak iuran tidak langsung dikenakan denda.

Melainkan status peserta akan dinonaktifkan sehingga tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Adapun terkait denda BPJS Kesehatan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 atau Perpres Jaminan Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan pasal 42, ada sejumlah sanksi terhadap peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan, akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu pada bulan berikutnya.

Pemberhentian sementara itu akan berakhir apabila peserta telah membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan.

Selain itu, pemberhentian sementara juga akan berakhir jika peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut. Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan peserta akan aktif kembali.

Sementara itu, sejak tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir apabila peserta telah membayar iuran tertunggak paling banyak enam bulan atau peserta membayar iuran pada saat ingin mengakhiri pemberhentian tersebut.

Status kepesertaan nantinya bakal aktif kembali setelah membayar tunggakan.

Pembayaran tunggakan iuran bisa dibayarkan oleh peserta secara langsung maupun oleh pihak lain atas nama peserta.

Dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang sebelumnya diberhentikan sementara dari layanan BPJS Kesehatan, wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan apabila menerima pelayanan rawat inap tingkat lanjutan di rumah sakit.

Peserta wajib membayar setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang ia peroleh.

Adapun besaran denda tersebut ialah 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Group (ICBG) atau berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan yang tertunggak.

Tetapi, untuk tahun 2020, besaran denda tersebut sebesar 2,5 persen dari perkiraain ICBG.

Waktu terbanyak menunggak BPJS ialah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 goni.

Ketentuan pembayaran iuran dan denda diatur dengan peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Pembayaran tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN, aplikasi pendaftaran peserta PPU yakni Edabu, BPJS Kesehatan care center di 1500400, atau kantor BPJS Kesehatan setempat.

Apabila terdapat kelebihan pembayaran dari sisa iuran yang telah dilunasi, BPJS Kesehatan akan memperhitungkan dana tersebut untuk pembayaran iuran bulan berikutnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, pertumbuhan peserta JKN telah mencapai 241,7 juta jiwa per 30 Juni 2022.

"Untuk menjaga kesinambungan Program JKN ini, tentu tidak bisa dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Dibutuhkan kerja sama yang solid dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan seluruh stakeholders terkait lainnya, termasuk dari masyarakat," kata Ghufron, Minggu (24/7/2022), dilansir laman BPJS Kesehatan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar