Kuasa Hukum Bharada E: Pistol Brigadir J Sengaja Ditembakan ke Dinding

Senin, 08/08/2022 12:36 WIB
Bharada E sosok utama yang terlibat dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propram nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J selesai menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM , Selasa (26/7). Pemeriksaan Bharada E dan ajudan lainnya dilakukan tanpa pendampingan dari pejabat Polri. Robinsar Nainggolan

Bharada E sosok utama yang terlibat dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propram nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J selesai menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM , Selasa (26/7). Pemeriksaan Bharada E dan ajudan lainnya dilakukan tanpa pendampingan dari pejabat Polri. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin memastikan bahwa tidak ada ada baku tembak di kediaman dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Kata dia, berdasarkan keterangan kliennya, senjata HS-9 milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Kata dia, hal demikian berdasarkan keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Timsus Polri.

Boerhanuddin mengatakan kliennya memang yang pertama kali menembak Brigadir J. Namun, ada pelaku lain yang ikut menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata dia.

Penembakan itu, kata Boerhanuddin, dilakukan Bharada E atas perintah atasannya. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara gamblang identitas atasan yang dimaksud.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.

Boerhanuddin mengatakan tidak ada tembakan balasan dari Brigadir J. Dia menyampaikan itu berdasarkan pengakuan Bharada E.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak," kata dia.

Pernyataan pengacara Bharada E tak sama dengan penjelasan Polri ketika pertama kali mengumumkan kematian Brigadir J. Kala itu, kepolisian menyebut Brigadir J tewas akibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut polisi, baku tembak terjadi usai Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo. Brigadir J lantas dinyatakan tewas akibat tertembak.

Namun, pihak keluarga tak puas dengan penjelasan Polri. Pasalnya, ada luka sayatan dan jari patah di tubuh Brigadir J. Polri lalu mengusut kembali penyebab kematian Brigadir J dengan membentuk tim khusus.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum membenarkan apa yang disampaikan Bharada E. Dia meminta agar publik bersabar. Dedi memastikan apabila penyelidikan telah selesai hasilnya akan segera disampaikan Timsus kepada publik.

"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang-benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (SCI). Mohon sabar nanti akan disampaikan," ujarnya.

Sejauh ini polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka yang jadi tersangka antara lain Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sementara Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Polri pun telah memeriksa 25 personelnya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Brigadir J.

Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar