Penyidik KPK Geledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur

Senin, 08/08/2022 11:27 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon di Jakarta Timur (Jaktim).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan perkara suap terkait pengurusan izin di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Kata dia, penggeledahan itu sebelumnya dilakukan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Tim penyidik KPK mendapatkan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti) dkk," ucap Ali.

Haryadi Suyuti ini merupakan Wali Kota Yogyakarta 2017-2022. Dia dijerat KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta atas nama Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti atas nama Triyanto Budi Yuwono.

Mereka diduga menerima suap dari Oon Nusihono yang juga telah dijerat sebagai tersangka. Oon Nusihono dijerat dalam kapasitasnya sebagai Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.

Perkara ini bermula saat KPK menjaring Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6).

Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono. Dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar