Setelah Bharada E, Tersangka Lain Tinggal Tunggu Waktu
Bharada E telah menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J (Tribun)
[INTRO]
Kepolisian dinilai menarget calon tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu didasarkan pada pasal penyertaan yang disangkakan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Ahmad Ali berujar bahwa memang ada kemungkinan tersangka bertambah, menyusul Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kita lihat pengenaan pasalnya kan berarti polisi sangat yakin, pasal 55 dan pasal 56 itu kan turut serta, turut serta berarti kan ada orang lain," kata Ali kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).Ali berpandangan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu tidak mungkin dilakukan secara asal oleh Polri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap Yosua.
"Nggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia gak punya keyakinan," ujar Ali.Ali berkeyakinan pengungkapan kasus tersebut kian terang benderang seiring berjalannya waktu. Sehingga penetapan tersangka tinggal tunggu waktu lantaran konstruksi kasus sudah terbangun.
"Konstruksi kasusnya sudah terbentuk sehingga saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," tuturnya.
Baca juga : KPU Ogah Tanggapi : Tak Cukup Bukti
Baca juga : Jokowi Sebut Freeport Bukan Punya Amerika Lagi
Share:
Tags:
Komentar