Kisah Kasus Brigadir J hingga Sambo Diisolasi di Mako Brimob 30 Hari

Minggu, 07/08/2022 11:29 WIB
Baku tembak antar polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Baku tembak antar polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari.

Kata dia, hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

"Tiga puluh hari ke depan info dari itsus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/8/2022).

Seperti diketahui, kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam pengusutan Polri.

Kemarin, Irjen Ferdy Sambo kini diisolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur atau etik dalam kasus Brigadir J sehingga dibawa ke Mako Brimob untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Berikut ini rangkuman perjalanan kasus Brigadir J hingga Ferdy Sambo diisolasi:

A. Kematian Brigadir J

Kasus kematian Brigadir Yoshua ini baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7). Awalnya, Divisi Humas Polri yang menyampaikan Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pihaknya baru mengungkap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini setelah tiga hari kematian Brigadir J.

"Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi singkat kasus polisi tembak polisi. Polri saat itu menyatakan penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.

"Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Ramadhan.

B. Polres Jaksel Muncul

Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal kematian Brigadir J. Kombes Budhi, yang saat itu menjabat Kapolres Jaksel, menjelaskan Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.

"Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah, pada saat itu tidak diketahui oleh orang lain tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu," jelas Budhi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7).

Budhi saat itu menyebutkan Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan yang dibalas lima kali tembakan oleh Bharada E. Kata Budhi, saat itu Ferdy Sambo tidak ada di rumahnya karena sedang menjalani tes PCR COVID-19.

Ferdy Sambo disebutkan baru pulang ke rumahnya setelah mendapat telepon histeris dari istrinya. Setiba di rumahnya, Ferdy Sambo kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Budhi datang ke TKP dan melaksanakan olah TKP.

Meski polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP, saat itu Bharada E belum ditetapkan sebagai tersangka. Bharada E masih berstatus sebagai saksi saat itu.

C. Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Sigit mengatakan tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot.

"Kita ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, Kabik (Kabaintelkam), juga ada As SDM, termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," ucap Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7/2022).

Sigit mengatakan Polri juga telah menjalin komunikasi dengan pihak eksternal terkait kasus ini, yakni dengan Kompolnas dan Komnas HAM. Mereka dilibatkan sebagai tim khusus eksternal.

"Satu sisi kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar dalam hal ini Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi sehingga di satu sisi kita tentunya mengharapkan kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif," ucapnya.

D. Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo-Kombes Budhi

Desakan publik terhadap Polri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo menguat. Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori.

"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Senin (18/7).

Dua hari berselang, Polri kembali mengumumkan dua pejabat Polri dinonaktifkan buntut kasus kematian Brigadir J ini.

"Pertama, menonaktifkan Karo Paminal, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya, Rabu (20/7).

E. 2 Kali Prarekonstruksi

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan prarekonstruksi terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini. Prarekonstruksi pertama digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Jumat (22/7) malam.

Dalam prarekonstruksi itu, diperagakan adegan menembak. Tak begitu jelas adegan, apalagi yang diperagakan, karena wartawan tidak diperbolehkan meliput lebih dekat.

Selanjutnya, prarekonstruksi digelar di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7). Bharada E dan Irjen Sambo tak dihadirkan, dengan alasan kegiatan masih tahap prarekonstruksi dan diperagakan oleh pemeran pengganti.

F. Bharada E Diperiksa Komnas HAM

Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Irjen Sambo. Bharada E memenuhi panggilan pada Selasa (26/7) dengan dikawal sejumlah polisi.

Komnas HAM menyampaikan pemeriksaan Bharada E dan ajudan lainnya dilakukan secara terpisah, tidak dalam satu ruangan. Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta keterangan kepada dokter forensik untuk mengetahui terkait kondisi luka yang dialami Brigadir J.

"Apa yang disebut sebagai awal adalah mulai dari histori, sejarah kapan jenazah masuk ke rumah sakit, kapan diautopsi, dan lain sebagainya, itu satu," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7).

G. Autopsi Ulang Brigadir J

Polri mewujudkan harapan keluarga untuk autopsi ulang jenazah. Autopsi ulang itu digelar di RSUD Sungai Bahar pada Rabu (27/7/2022).

"Autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua atau Brigadir J dilaksanakan pagi ini di RS Sungai Bahar, Jambi. Proses autopsi ulang dilakukan oleh sejumlah dokter forensik dari pihak eksternal yang independen dan tidak dapat diintervensi.

"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7).

H. Keluarga Brigadir J Temui Mahfud Md

Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena memberi atensi pada kasus kematian anaknya. Samuel juga terkesan oleh analogi yang pernah disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md menyikapi kasus kematian Brigadir J.

"Kepada Pak Jokowi pun kami ucapkan terima kasih atas perhatian, sudah mengucapkan tiga kali agar upaya (pengungkapan kasus kematian Brigadir J) ini dibuka selebar-lebarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Samuel setelah bertemu dengan Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

I. Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan

Bharada E dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bukan hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta. Jika Bharada E turut serta dalam pembunuhan itu, adakah pelaku lain yang terlibat?

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4).

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambah Andi Rian.

J. Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri

Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Yoshua. Dia berharap keluarga Brigadir Yoshua diberi kekuatan menghadapi insiden ini.

"Kemudian kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan," ucapnya.

K. 25 Polisi Diduga Hambat Penanganan TKP-Penyidikan

Perkembangan terbaru, sebanyak 25 polisi disebut telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

"Personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8).

Selain mengenai ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, 25 polisi itu diduga menghambat proses penyidikan.

"Dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Dari 25 polisi yang sudah diperiksa, tiga orang merupakan perwira tinggi. Kemudian lima di antaranya merupakan perwira menengah.

"Kita sudah memeriksa 3 personel pati, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," kata Sigit.

L. Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022). Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur atau etik, sehingga dibawa ke Mako Brimob untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus, terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Alasan Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimbo pun karena indikasi pelanggaran profesionalitas.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujarnya.

Maksud tidak profesionalnya Ferdy Sambo adalah berkaitan dengan TKP kematian Brigadir J yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo. Polri mencontohkan perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelas Dedi.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar