10 Saksi Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Soal Brigadir J

Minggu, 07/08/2022 08:02 WIB
 Irjen Pol Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri. (law-justice.co)

Irjen Pol Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri. (law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Tim Inspektorat Khusus Kepolisian Indonesia (Tim Irsus Polri) menduga mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan itu dilakukan setelah mendapatkan keterangan 10 saksi yang telah diperiksa dan beberapa barang bukti beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan Wasriksus [Pengawasan Pemeriksaan Khusus] atau Irsus terkait masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8) malam.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS [Ferdy Sambo] diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," tuturnya.

Dedi menuturkan salah satu bentuk ketidakprofesionalan dimaksud yakni terkait Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di TKP yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) pada Sabtu (6/8) malam.

Namun, Dedi membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," terang Dedi.

"Belum," ucapnya menjawab kabar penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan TKP meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Listyo mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar