Irjen Ferdy Sambo Bakal Lolos Jerat Pidana? Menko Polhukam Buka Suara

Minggu, 07/08/2022 06:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku sudah mendengar kabar bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako Brimob dan menjalani pemeriksaan di Provost.

"Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?," kata Mahfud kepada wartawan.

Mahfud menyebut bahwa pelanggaran etik dan pelanggaran pidana bisa bersama-sama diterapkan.

"Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar. Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK," tambahnya.

"Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelasnya.

Dia pun meminta publik tak perlu khawatir kasus yang menimpa Ferdy Sambo ini hanya akan berhenti di pengadilan etik saja.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," sambungnya

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar