Industri Alkes Lokal Terpuruk
Mafia Impor Alkes Menangguk Untung Dari Korban Pandemi
Ilustrasi alat kesehatan (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, law-justice.co - Pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia sejak Maret 2022 membawa berkah tersendiri bagi para produsen alat kesehatan.
Sejak pandemi melanda, permintaan alat kesehatan mulai dari masker, alat tes pcr hingga baju hazmat meningkat tajam.
Kondisi ini digunakan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan, termasuk oleh produsen alat kesehatan tak berizin.
Lalu kemudian muncullah istilah mafia alat kesehatan yang diungkapkan oleh Perkumpulan organisasi perusahaan alat-alat kesehatan dan laboratorium (Gakeslab) Indonesia.
Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia, Randy H Teguh mengatakan, ada tiga kategori atau jenis mafia alat kesehatan yang ia maksud.
"Kami memandang mafia alat kesehatan itu adalah mereka-mereka yang bergerak, berdagang, berusaha di luar sistem atau regulasi yang ada. Atau bergerak dalam sistem tapi memanfaatkan celah-celah, kemudian juga memanfaatkan sistem yang ada tapi untuk pihak-pihak tertentu saja, tidak untuk bersama," ujar Randy kepada law-justice.co.
Ia menambahkan, mafia tersebut tidak hanya menjual alat kesehatan tersebut, tapi juga memproduksinya.
Randy mengaku, ia menerima laporan dari anggota Gakeslab di tingkat daerah, bahwa ada sejumlah produsen alat kesehatan tak berijin yang dengan leluasa memasarkan produknya.
Jenisnya pun beragam. Tidak hanya alat kesehatan yang dijual bebas di masyarakat, seperti plester luka, masker dan thermometer, tapi juga mencakup alat kesehatan yang ada di rumah sakit, seperti jarum bedah, alat suntik, kateter dan lain sebagainya.
Tak tanggung-taunggung, menurut Randy, alat kesehatan tak berijin tersebut telah masuk ke sejumlah rumah sakit.
"Kami menerima laporan dari anggota kami kalau mafia alat kesehatan tersebut telah memasok produknya hingga ke rumah sakit," sambungnya.
Randy tidak menjelaskan detil rumah sakit mana dan di daerah mana saja alat kesehatan tak berijin tersebut beredar.
Namun ia yakin, produsen alat kesehatan tak berijin tersebut ada dimana-mana, bahkan di seluruh Indonesia.
"Mafia alat kesehatan ini bergerak, ibaratnya seperti ada gula ada semut, dimana ada potensi keuntungan, potensi mendapatkan uang, mereka bergerak di manapun itu," ujar Randy.
Menurut Randy, karena alat kesehatan tersebut tak berijin, maka kualitasnya pun ada di bawah standar mutu pada umumnya. Hal ini tentunya berbahaya jika digunakan oleh orang-orang atau pasien yang membutuhkan.
Namun sayangnya, tambah Randy, rumah sakit yang menggunakan alat kesehatan tak berijin tersebut bisa lolos dari jerat hukum. Hal ini disebabkan adanya sebuah ketentuan dalam Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 yang menyatakan hal tersebut.
Menurut dia, undang-undang tersebut hanya menjerat pelaku usaha alat kesehatan yang tidak memiliki nomor izin perusahaan dan pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar.
Hal inilah yang diduga masih ada rumah sakit yang hingga kini masih menggunakan alat kesehatan tak berizin untuk kegiatannya.
"Jadi pandangan kami kalau rumah sakit membelinya di perusahaan-perusahan yang tidak punya izin artinya sama dengan menadah produk yang ilegal, " ujarnya.
Lemahnya Pengawasan dari Kementerian Kesehatan
Menurut pandangan Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia, Randy H Teguh, masuknya alat kesehatan tak berijin hingga ke rumah sakit menunjukkan kalau pengawasan yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan sangat lemah.
Gakeslab sudah melapor kepada Kementerian Kesehatan mengenai adanya temuan peredaran alat kesehatan tak berijin di sejumlah daerah.
Menurut dia, laporan tersebut diterima dengan baik Kementerian Kesehatan dan sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti.
Namun kasus peredaran alat kesehatan tak berijin di sejumlah daerah masih ditemukan. Ini seakan menunjukkan kalau pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan bekum maksimal.
"Ada baiknya Kementerian Kesehatan lebih aktif lagi melakukan pengawasan peredaran alat kesehatan tak berizin, seperti Badan POM yang aktif melakukan razia obat, jamu dan kosmetik yang tidak memliki izin edar.
Karena itulah, ia berharap Kementerian Kesehatan bisa menjalankan fungsi pengawasannya, tidak hanya di tingkat pusat, tapi juga hingga ke daerah.
Terkait hal pengawasan ini, kami mencoba menghubungi Heru Sunaryo selaku Plt. Direktur Pengawasan Alkes di Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Namun Heru menolak untuk diwawancara dengan alasan yang tidak jelas.
"Mohon maaf saya belum bisa diwawancara," ujar Heru Sunaryo kepada law-justice.co.
Heru Sunaryo lalu meminta kami untuk mengirimkan surat ke Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan.
Disana kami diterima oleh salah satu stafnya yang bernama Busroni. Kepada dirinya kami mengirimkan surat permohonan wawancara secara resmi, lengkap dengan daftar pertanyaannya. Namun hingga laporan ini diturunkan Kemenkes bungkam.
Soal lemahnya pengaturan pengunaan alkes nasional bisa terlihat dari anggaran. Berdasarkan data yang dilaporkan otoritas kesehatan, nilai komitmen untuk penggunaan komponen dalam negeri saat ini mencapai Rp 11,8 miliar. Angka tersebut masih berada di bawah Kementerian PUPR Rp 43,7 miliar dan Kementerian Pertahanan Rp 35,3 miliar.
Borok Kemenkes dalam Pengadaan Alat Kesehatan
Pada 2020 lalu, LSM pemantau korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat kajian mengenai potensi korupsi alat kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hasilnya, ICW menyatakan tender alat kesehatan di Kementerian Kesehatan diduga dimenangkan oleh perusahaan yang minim pengalaman di bdang kesehatan.
Setidaknya ada dua perusahaan pemenang tender alat kesehatan yang disebut ICW dalam kajian tersebut, yakni PT Ziya Sunanda Indonesia dan CV Johan Agung.
Menurut penelusuran ICW, dua perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berpengalaman dalam masalah alat kesehatan.
PT Ziya Sunanda Indonesia misalnya. Perusahaan ini memenangkan tender Pengadaan Alkes Non Ecatalog Covid 19 Transfer Kas BLU pada 26 Agustus 2020 lalu, dengan nilai tender Rp2,5 miliar.
"Dari hasil penelusuran, perusahaan ini lebih banyak mengikuti tender pembangunan jaringan dan kontraktor. Tidak ada pengalaman mengadakan almatkes," tulis ICW dalam laporannya.
Dan benar saja, setelah kami cek, PT Ziya Sunanda Indonesia juga pernah memenangkan tender di lembaga lainnya, seperti Kementerian Keuangan, LIPI dan Kementerian Perindustrian.
Merasa kecolongan, Kementerian Kesehatan akhirnya angkat bicara mengenai temuan ICW ini.
Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Heru Prasetyo berjanji akan mengecek kembali proses pengadaan barang dan jasa terkait pandemi covid-19.
"Terima kasih ICW telah melihat kegiatan kami di kementerian kesehatan, tadi ICW menyatakan bahwa ada pihak ketiga yang tidak spesifik dalam pengadaan alat kesehatan, kami terima kasih sudah diberitahu nanti akan kami cek kembali," kata Heru beberapa waktu lalu.
Tender alat kesehatan dalam catatan BPK
Tak hanya LSM pemantau Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memantau pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kesehatan, termasuk pengadaan alat kesehatan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021, BPK RI menemukan adanya kelebhan pembayaran pada Kementerian Kesehatan dalam pengadaan alat kesehatan. Nilainya cukup tinggi, yakni Rp24,63 miliar.
Dalam laporan itu disebutkan, kelebihan pembayaran tersebut mencakup sejumlah alat kesehatan, seperti masker, vaksin Covid-19, hingga extracorporeal membrane oxygenation (ECMO).
Dan kelebihan pembayaran tersebut melibatkan sejumlah lembaga, yakni perusahaan yang berinisial BF (persero) dan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Kelebihan pembayaran di antaranya dalam pengadaan masker N95, bahan makanan lauk/pauk pasien RSUP Ratatotok, obat Esa Injeksi atau Zat Besi Intravena yang tidak digunakan dalam pelayanan hemodialisa RSF, pembebanan Import Duty dan kelebihan kurs, pembebanan biaya distribusi pengadaan RT PCR COVID-19," tulis BPK dalam laporannya.
Pemain besar dalam Bisnis Alat Kesehatan
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebutkan berdasarkan kajian ICW terdapat beberapa perusahaan penyedia alat kesehatan (alkes) yang ditunjuk pemerintah tidak berpengalaman.
Almas membeberkan perusahaan yang dimaksud adalah PT TWA, PT SIP, PT MBS, PT HL, PT NLM, PT BRN, dan PT MM.
ICW menduga perusahaan penyedia alat kesehatan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur sebagaimana peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Bahkan disebutkan bila sebagian perusahaan tersebut diketahui tidak pernah bergelut dalam bidang pengadaan barang alat kesehatan di instansi pemerintah atau terdaftar pada e-katalog.
"Kami menduga bahwa perusahaan ini tidak mempunyai pengalaman yang cukup untuk menjadi penyedia alat kesehatan," kata Almas kepada Law-Justice.
"Mereka tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan LKPP tentang pengadaan darurat dan surat edaran LKPP soal pengadaan alkes penanganan COVID-19," sambungnya.
Hasil penelusuran yang dihimpun ICW melihat data Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium, tidak menemukan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk BNPB terdaftar aktif sebagai penyedia alat kesehatan.
Padahal, ujar dia diperlukan perusahaan penyedia alkes yang berpengalaman, terlebih lagi dalam pandemi COVID-19.
"Kami coba menelusuri itu. Kami mempertanyakan, apakah perusahaan di atas punya kapasitas atau qualified (memenuhi syarat) untuk mengadakan dan menyediakan alat uji pemeriksaan COVID-19 yang anggarannya sangat besar," terang Almas.
Dalam situasi darurat pandemi COVID-19, Almas menyebut dibutuhkan perusahaan penyedia alat kesehatan yang memang sudah punya pengalaman dan sangat qualified.
Artinya, perusahaan tersebut memang perusahaan yang terbukti bukan pemain baru dalam bisnis alat kesehatan.
"Tapi setelah dicek, tidak ada satupun perusahaan yang kami temukan punya track record (jejak rekam) bahwa mereka pernah menyediakan pengadaan alat kesehatan. Kami juga coba ingin melihat fokus bisnis yang tercatat di dalam akta perusahaan untuk semakin meyakinkan, apakah perusahaan memang punya pengalaman dalam bisnis alat kesehatan," paparnya.
Fenomena yang ditemukan ICW, terdapat pembaruan akta perusahaan. Sebelumnya, perusahaan yang ditunjuk penyedia alkes bukan bergerak di bidang alkes.
Almas menyebut memang banyak perusahaan yang banting setir ke bisnis alat kesehatan karena bisnis di sektor lainnya sangat terpukul akibat pandemi COVID-19.
"Bisnis alkes bisa dibilang potensial tumbuh dan sangat menguntungkan dibanding bisnis lain masa pandemi COVID-19. Bisnis alat kesehatan inilah yang sepertinya juga dilakukan oleh perusahaan yang menyediakan alkes," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran Law-Justice, perusahaan yang disebutkan ICW ini memang memiliki latar belakang yang berbeda.
Misalnya, PT Trimitra Wisesa Abadi (TWA) perusahaan ini merupakan tergolong baru dalam melakukan pengadaan alkes.
Pemilik perusahaan ini adalah Budiyanto A Gani dan perusahaan ini merupakan termasuk yang banyak dalam mendapatkan order terbanyak.
Selain itu berdasarkan penelusuran Law-Justice, Budiyanto juga memiliki restoran dan merger dengan Inna Rossaria Auwines. Inna adalah adik sepupu Eks Kepala BNPB Doni Monardo.
Berdasarkan penelusuran dokumen Administrasi Hukum Umum alias AHU, PT TWA tidak memiliki kompetensi dalam pengadaan alat kesehatan.
PT TWA baru mengubah akta di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham RI menjadi perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan perdagangan besar alat laboratorium, farmasi serta kedokteran, pada 22 Maret 2020.
Ada Menteri di Perusahaan Alkes?
Salah satu perusahaan yang disebut-sebut sebagai pemain besar pada bisnis alat kesehatan adalah PT Genomik Solidaritas Indonesia GSI).
Nama perusahaan ini pernah disebut-sebut ketika marak kasus dugaan bisnis alat tes PCR pada akhir 2021 lalu.
Diduga ada dua menteri presiden Jokowi yang ikut meraup untung dari bisnis alat tes PCR di PT GSI.
Dua nama menteri yang terseret dalam dugaan kasus tersebut adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Nama Erick Thohir terseret karena dalam perusahaan tersebut ada nama kakaknya, yakni Garibaldi Thohir selaku pemegang saham dari Yayasan Adaro Bangun Negeri.
Sementara nama Luhut Binsar Pandjaitan ikut disebut sebagai pemegang saham pada PT GSI, melalui grup perusahaannya PT Toba Sejahtera.
Kami mencoba menelusuri keberadaan dua nama menteri tersebut di PT GSI dengan melihat data perusahaan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.
Dan benar saja, dalam dokumen yang kami dapatkan terdapat keterangan sejumlah pemegang saham pada PT GSI. Dalam nama-nama pemegang saham tersebut terdapat nama Yayasan Adaro Bangun Negeri.
Yayasan tersebut memiliki 485 lembar saham dengan nilai Rp485 juta.
Dalam dokumen tersebut kami juga menemukan nama PT Toba Sejahtra sebagai salah satu pemilik saham PT GSI, dengan jumlah lembar saham 242 atau senilai Rp242 juta.
PT Toba Sejahtra sendiri diketahui sebagai perusahaan milik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam satu kesempatan, Luhut pun sudah mengakui kalau dirinya memiliki saham di PT Toba Sejahtra Grup, tepatnya di PT Toba Bara Sejahtra.
"Saya mempunyai saham di Toba Bara Sejahtra, tapi sekarang saya tinggal 10 persen di situ [Toba Bara Sejahtra], itu saja," kata Luhut pada Rabu (27/2/2020) lalu.
Kisruh Impor Alkes
Pengadaan alat alat kesehatan saat pandemi covid oleh beberapa perusahaan mendapatkan beberapa sorotan.
Pengadaan alkes tersebut seperti diketahui sebagian besar merupakan produk impor dari awal pandemi sampai saat ini.
Seperti diketahui, bila sebelumnya Presiden Jokowi menekankan pentingnya menggunakan alkes dari produk lokal.
Namun, miris sampai saat ini alkes di Indonesia justru tidak sedikit masih didominasi oleh impor.
Hal tersebut tentu membuat alkes lokal menjadi anjlok karena alkes kerap kali dilakukan impor.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo mengatakan geram karena masih banyak alat kesehatan yang impor.
Ia menyebut pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan Kemenperin perlu memperhatikan Inpres No 6/2016 tentang percepatan industri farmasi.
Namun, Ia menyatakan Implementasi tersebut masih sangat lambat dan ini tentu harus menjadi perhatian bersama.
"Kurang apa presiden sudah membuat Inpres nomor 6/2016 tentang percepatan industri farmasi? Di situ jelas tugasnya ya, namun, rasanya kok implementasi dan kewibawaan inves itu kan masih lambat sekali," kata Rahmad kepada Law-Justice.
Politisi PDIP tersebut juga menyebut Indonesia saat ini masih menjadi surga impor alkes dan obat-obatan.
Untuk itu, ia meminta kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk lebih meningkatkan produksi alkes dan obat-obatan dalam negeri.
"Ini menjadi keprihatinan kita bersama dan produksi lokal untuk alkes sampai saat ini hasilnya hasilnya masih nol besar." ujarnya.
Rahmad menyebut 90 persen alkes masih tergantung pada impor bahkan juga untuk obat-obatan.
Ia juga menyatakan bila Komisi IX DPR selalu menyampaikan dan mendorong dengan Kemenkes membuat kesimpulan untuk tahun 2022 ini.
"Sudah seharusnya di tengah pandemi Covid-19 ini, Indonesia bisa berdikari untuk produksi alat kesehatan dan obat," ujarnya.
Rahmad menuturkan seharusnya pandemi ini jadi momentum kita untuk berdikari, berdaulat di alkes, industri farmasi.
Ia juga meminta Kemenkes untuk tegas kepada oknum-oknum yang bermain dan mencari keuntungan pribadi untuk pengadaan alkes ini.
"Ketahanan kesehatan kita juga semakin kuat. Namun nampaknya masih menjadi aturan, kebijakan yang belum memberikan afirmasi kepada produksi dalam negeri," tuturnya.
Tindaklanjut Audit BPK Tidak Berjalan
Direktur CBA (Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis) Uchok Sky Khadafi meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Kesehatan.
Temuan tersebut tentu terkait dengan pengadaan alat kesehatan di Kemenkes pada Tahun 2021 lalu.
"Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum," kata Uchok kepada Law-Justice.
Temuan BPK tersebut diantaranya pengadaan alat rapid test antigen di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp1,46 Triliun.
Selain itu BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 di Kementerian Kesehatan sebesar Rp 167 Miliar di tahun yang sama untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp3,19 Triliun.
Hal tersebut tentu perlu ditelusuri untuk melihat secara langsung dampaknya kepada anjloknya alkes lokal.
"Maka dari itu supaya clear ini perlu segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Penyimpangan ini tidak bisa dianggap hal biasa dan wajar. Hal ini dikarenakan kasus tersebut terjadi berulang kali sejak pandemi Covid-19 pertama kali terjadi pada tahun 2020.
Selain itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan tersebut juga perlu ditelusuri lebih jauh perannya supaya mendapatkan titik terang.
"Harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil aja Menteri Kesehatan dan pihak terkait, karena ini atas perintah dia, biar tanggung jawab dia," tegasnya.
Klaim Pemerintah Sediakan Alkes Lokal
Menurut data Kementerian Kesehatan, 358 jenis Alkes yang sudah diproduksi di dalam negeri, 79 jenis Alkes sudah mampu mensubstitusi/menggantikan produk impor untuk kebutuhan nasional, antara lain elektrokardiogram, implant ortopedi, nebulizer dan oximeter. Hal ini membuktikan bahwa produsen Alkes dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik serta menggantikan produk impor.
“Berdasarkan data LKPP, untuk tahun anggaran 2021, jumlah pemesanan Alkes melalui E-Katalog, pesanan produk impor diketahui lima kali lebih besar senilai 12,5 triliun dibandingkan pesanan Alkes dalam negeri, senilai 2,9 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan pada Konferensi Pers Virtual Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bidang Alat Kesehatan beberapa waktu lalu.
“Terdapat 5.462 Alkes impor yang sudah tersubstitusi produk dalam negeri sejenis dan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri di E-Katalog. Valuasi dari substitusi Alkes impor mencapai 6,5 triliun,” papar Menko Luhut.
“Indonesia telah berubah sekarang, dan kita harus menjadi bagian dari perubahan itu. Jangan kita menghambat perubahan itu. Kita menghadapi masalah disana-sini, tapi kita sekarang bergerak maju, melakukan perubahan. Kita melakukan terobosan untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik,” pungkas Menko Luhut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan permasalahan utama terkait penggunaan Alkes dalam negeri dan pengadaan Alkes impor adalah adanya rentang jenis yang sangat luas mulai dari Alkes sederhana sampai teknologi tinggi dan memiliki bahan baku yang sangat beragam. Selain itu, bahan baku dengan spesifikasi medical grade belum banyak tersedia di dalam negeri.
"Selain itu juga penguasaan teknologi alat kesehatan yang masih terbatas dan masih perlu dikembangkan khususnya untuk teknologi menengah sampai tinggi, serta banyaknya produk alat kesehatan impor yang membanjiri Indonesia", kata Menkes.
Sampai saat ini sebanyak 358 jenis produk alat kesehatan yang sudah diproduksi di dalam negeri, dalam sistem regalkes, Kemenkes.
Beberapa strategi peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) untuk alat kesehatan dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu fase riset, fase registrasi, produksi, dan distribusi serta fase penjualan.
Diantaranya dilakukan regulasi yang mendukung alat kesehatan dalam negeri, pembelian melalui E-Katalog, TKDN alat kesehatan dan pengembangan bahan baku alat kesehatan, transfer knowledge dan transfer teknologi Sumber Daya Manusia khususnya pengembangan SDM dalam bidang biomedical engineering.
Promosi alat kesehatan dalam negeri, serta peningkatan awareness penggunaan Alkes dalam negeri ke user, dalam hal ini dokter dan tenaga kesehatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, potensi sebesar Rp607,7 triliun merupakan peluang pasar produk dalam negeri yang dapat dioptimalkan.
Sehingga Pemerintah mengupayakan agar 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan. Beberapa produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40%, yang artinya produk dalam negeri tersebut wajib dibeli dan produk impor dilarang untuk dibeli.
Bagi alat kesehatan produksi dalam negeri yang belum memiliki nilai TKDN, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk di tahun anggaran 2021.
Kemenperin mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Program Subtitusi Impor 35% pada 2022. Program ini dilaksanakan melalui penurunan impor dengan nilai terbesar yang simultan dengan peningkatan utilisasi produksi sampai dengan 85% pada tahun 2022.
Untuk dapat semaksimal mungkin menyerap produk dalam negeri, diperlukan dukungan kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam melaksanakan program substitusi impor tersebut, termasuk antaranya Penerapan P3DN secara tegas dan konsisten. “Program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional dan menjadikan indonesia negara tangguh dan mandiri,” kata Menperin.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan dukungan dan Aksi Afirmasi P3DN yang telah dilakukan LKPP, antara lain dengan cara menayangkan katalog produk alat kesehatan dalam negeri (AKD) yaitu 10 Desember 2020 mendahului alat kesehatan luar negeri (AKL) yang ditayangkan 3 Juni 2021. “Selanjutnya, penuangan klausul kontrak katalog yang mengamanatkan bahwa produk impor hanya dapat dipesan melalui e-purchasing apabila tidak dapat dipenuhi oleh AKD,” tegasnya.
LKPP mencatat sejak 1 Mei 2020 hingga 11 Juni 2021, jumlah produk Alkes AKD dalam E-Katalog nasional berjumlah 8.219 produk dengan jumlah transaksi sebesar Rp2,9 triliun, sedangkan produk AKL berjumlah 39.692 produk dengan jumlah transaksi sebesar Rp12,5 triliun.
Ilustrasi alat kesehatan (Foto : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Apabila produk yang dibutuhkan tidak terdapat dalam E-Katalog, maka K/L/PD tetap bisa melakukan pengadaan melalui metode selain e-purchasing, namun dengan tetap memprioritaskan AKD. Hal tersebut sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala LKPP juga menambahkan bahwa tampilan awal pemesanan produk dalam katalog elektronik selalu mendahulukan PDN yang memiliki TKDN. Selain itu, LKPP bersama BRIN menyelenggarakan Katalog Sektoral khusus produk-produk inovasi. LKPP telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dalam integrasi data TKDN di Indonesia.
Daftar Alkes yang Dilarang Impor
Pemerintah melalui Kemenperin sudah menetapkan ada beberapa alkes yang tidak boleh diimpor. Berikut daftar 79 jenis alkes yang tidak boleh diimpor:
1. Alat Terapi Oksigen Beraliran Tinggi atau High Flow Nasal Cannula (HFNC)
2. Nassal Oxygen Cannula
3. Lampu Periksa
4. Hyperbaric Chamber
5. Oxygen Mask
6. Lampu Operasi
7. Suction Pump
8. Air Purifier
9. Alat Suntik
10. Trolley Emergency
11. Meja dan Kursi Medis
12. Microbiological Specimen Collection
13. Hypodermic Single Lumen Needle
14. Timbangan Badan
15. Meja Genekologi Manual
16. Nebulizer
17. Doppler
18. Patient Examination Glove
19. Surgical Apparel
20. Examination Gown
21. Oxygen Generator
22. Infusion Set
23. Sharp Container
24. Blood Specimen Collection Device
25. Blood Storage Ref/Freezer
26. Alcohol Swab
27. Tensimeter
28. Infusion Stand
29. Patient Monitor
30. Infusion Pump
31. EKG
32. Film Viewer
33. Hospital Bed Pediatric
34. Hospital Bed Hydraulic
35. Hospital Bed Electric
36. Hospital Bed Manual
37. Autoclave >50L
38. Arm Sling
39. Incubator Infant
40. Kasa Hidrofil
41. Kasa
42. Perban Elastis
43. Bandage/Plester
44. Sterilization Wrap
45. Hand Carried Stretcher
46. Wheeled Stretcher
47. Patient Transfer Powered
48. Patient Transfer Manual
49. Operation Table
50. Sprei
51. Infant Warmer
52. Ophthalmic Eye Shield
53. Visual Acuity Chart
54. Implan Ortopedi
55. Instrumen Bedah
56. Urine Bag
57. Disinfektan General Purpose
58. Disinfektan High Level
59. Alat Bantu Jalan
60. Duk Operasi
61. Cotten Bud Pengambil Sampel
62. Kruk
63. Dental Unit
64. Apron
65. Medical UV Water Purifier
66. Garpu Tala
67. Instrumen Obsgin
68. Kapas Serap
69. Kasa X-Ray
70. Kursi Roda
71. Lampu Infra Merah
72. Manset Tensimeter
73. Medical Disposal Bedding
74. Patient Care Reverse Isolation Chamber
75. Pembersih Udara
76. Tongue Depressor
77. Penampung Sampah Tubuh
78. Penanda Kulit
79. Penghancur Jarum Suntik
Kontribusi Laporan : Rio Rizalino, Ghivary Apriman
Komentar