Aturan Terbaru BKN, PNS yang Ogah Lakukan Hal ini Bakal Dipecat
PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)
Jakarta, law-justice.co - Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara (AS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan II dan III Tahun 2022.
Koordinator Pelatihan Manajemen ASN, Nur Hasan mengatakan, kegiatan pelatihan dasar diikuti oleh peserta dari BKN golongan III berjumlah 339 peserta, golongan II berjumlah 54 peserta dan Kementerian Agama 1 peserta.
Untuk dapat dinyatakan lulus, masing-masing peserta harus dapat mencapai passing grade 70,01.
"Peserta yang belum memenuhi passing grade diberikan remedial satu kali sesuai dengan komponen yang tidak memenuhi batas nilai kelulusan," katanya melalui keterangan publikasi tertulis, Jumat (5/8/2022).
Apabila satu kali kesempatan tersebut para PNS golongan II dan III masih memiliki nilai dibawah 70,01, sambung Nur Hasan, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lulus pelatihan dasar.
"Peserta akan diberhentikan secara tidak hormat apabila peserta tidak hadir 6 sesi/18 JP atau terbukti melanggar kode sikap atau perilaku," ujarnya.
Komentar