Pelaku Pelecehan Seksual Selamanya Dilarang Naik TransJ, ini Sebabnya

Jum'at, 05/08/2022 16:00 WIB
Ilustrasi Bus Transjakarta (Medcom)

Ilustrasi Bus Transjakarta (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan TransJakarta, MRT, hingga LRT mengembangkan tiket berbasis akun atau account based ticketing dan pendeteksi wajah (face recognition) dalam pembayaran. Syafrin menyebut langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual.

"Dan dengan account based ticketing ini, kami kembangkan, artinya identitas pelanggan akan terpotret. Akan dikembangkan juga dengan face recognition untuk sistem pembayarannya," kata dia kepada wartawan di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).

Sistem account based ticketing dan face recognition ini, lanjut Syafrin, akan memudahkan dalam pemantauan pelanggan terutama pemantauan bagi pelaku pelecehan seksual. Dia menambahkan pelanggan yang tertangkap melakukan pelecehan seksual otomatis kan dilarang menggunakan TransJakarta atau di-blacklist.

"Sehingga jika ada pelanggan yang melakukan pelecehan seksual langsung ter-record wajahnya, dengan pola itu, akan sangat mudah diidentifikasi oleh rekan-rekan TransJakarta dan otomatis larangannya langsung bisa dilakukan," jelas dia.

Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Yoga Adiwinarto menambahkan pihaknya saat ini sedang menyusun standard operating procedure (SOP) mengenai penerapan itu. Dia menyebut kerja sama juga dilakukan dengan moda transportasi publik lainnya untuk menerapkan sistem ini.

"Saat ini kami sedang susun SOP-nya, jadi bukan dengan TransJakarta (saja), tapi dengan operator bus lain, dan juga Dinas Perhubungan, bagaimana kita membuat sebuah SOP, jika memang ada yang teridentifikasi, seperti yang di KRL, kami pun bisa mengidentifikasi orangnya," katanya.

"Tapi kami juga akan upgrade sistem, lalu juga bagaimana database tadi, untuk bisa melarang, masuk ke dalam blackli

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar