Kejagung Ungkap Fakta Kejahatan Apeng dan Raja Thamsir Rahman

Jum'at, 05/08/2022 15:20 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (antara)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (antara)

Jakarta, law-justice.co - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) alias Apeng dan Raja Thamsir Rahman bekas Bupati Indragiri Hulu telah berstatus tersangka di kasus korupsi penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun.

Penetapan kedua tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung itu membuat berbagai pihak di periksa, termasuk adik, anak dan keponakan Apeng tak luput di garap oleh pihak Gedung Bundar dibawah komando Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Adapun mereka dijadikan saksi dalam pemeriksaan pada Kamis 4 Agustus 2022, adalah SW yang merupakan adik tersangka selaku Direktur di berbagai perusahaan tersebut. Kemudian inisial AD anak dari tersangka Apeng yang merupakan Direktur di beberapa anak usaha milik Surya Darmadi.

Ikut diperiksa juga AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan tersangka Apeng. Kemudian inisial JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group, dan DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.

Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam Kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut dalam keterangannya.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan tersangka Apeng alias SD tidak hanya dikenakan pelaku korupsi tapi juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam dugaan penyerobotan lahan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.

Pasalnya, modus yang dilakukan kedua tersangka diduga dilakukan pada Tahun 2003, tersangka Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group, yang membawahi empat perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Tersangka Apeng sepakat dengan Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit.

"Dan, kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," tutur Burhanuddin.

Kata dia, penerbitan HGU itu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, yakni di Hutan Produksi yang dapat dikonversi atau HPK, Hutan Produksi Terbatas atau HPT dan Hutan Penggunaan Lainnya atau HPL di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Yang bersangkutan melakukan dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, Amdal dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU," tutur dia.

Selanjutnya kata Burhanuddin PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Selain itu perusahaan Apeng diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

"Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu," ucapnya.

Padahal, kata Burhanuddin awalnya masyarakat setempat telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, namun begitu hutan itu di kelola oleh PT Duta Palma terjadi kerusakan pada ekosistem hutan.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun rupiah," ucapnya.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan, untuk tersangka Raja Thamsir Rahman bernomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan tersangka Surya Darmadi berdasarkan nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun rupiah," ucapnya.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan, untuk tersangka Raja Thamsir Rahman bernomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan tersangka Surya Darmadi berdasarkan nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Adapun tersangka Raja Thamsir Rahman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.

Sementara itu, tersangka Surya Darmadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya pada 2 Agustus 2022 jaksa penyidik telah memeriksa Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, berinisial AS. Selain itu diperiksa juga Direktur Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur, berinisial TTG.

"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," tutup Jampidsus Febrie Ardiansyah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar