Simak! Ini Alur Sengketa Pidana dan Perdata Kasus Kekayaan Intelektual

Jum'at, 05/08/2022 13:20 WIB
Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Ilustrasi palu pengadilan (netral)

Jakarta, law-justice.co - Semua pasti sepakat kalau setiap orang kini hampir bisa menjadi musisi baik lewat karaoke maupun lip sync dengan semakin majunya teknologi digital.

Namun sialnya, kondisi ini memiliki kekurangan karena juga rentan pembajakan tanpa izin si pencipta.

Di negara maju, kekayaan intelektual menjadi objek kekayaan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Amerika Serikat menjadikan kekayaan intelektual film-film Hollywood sebagai sumber APBN terbesar.

Sengketa pun menjadi konflik penting yang tidak bisa terelakkan.

Di Indonesia, kekayaan intelektual didorong menjadi aset berharga oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, bagaimanakah perlindungan hukumnya?

Seperti melansir detik.com, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun mencoba memberikan jawabannya.

Sebelumnya perlu diketahui bentuk kekayaan intelektual itu terdiri dari:

Kekayaan Intelektual Komunal:
1. Sumber daya generik
2. Ekspresi budaya tradisional
3. Pengetahuan tradisional
4. Indikasi geografis

Kekayaan Intelektual Personal:
1. Hak cipta
2. paten
3. Rahasia dagang
4. Merek
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
6. Desain Industri
7. Perlindungan varietas tanaman

Musik termasuk dalam bentuk kekayaan intelektual personal.

Bila ada yang membajak, pemilik dapat melakukan langkah hukum berupa:

1. Penetapan sementara. Berdasarkan Pasal 99 ayat 4 UU Hak Cipta terhadap pelanggaran Hak Cipta dengan tujuan untuk menghentikan kegiatan pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan/atau penggandaan ciptaan.
2. Upaya perdata
3. Upaya pidana
4. Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu berupa Mediasi di DJKI, Arbitrase, Mediasi, Negosiasi, dan Konsilisasi

Apakah Gugatan Perdata Menutup Pintu Pidana?

Berikut poin-poin singkat atas pertanyaan di atas:

1. Hak mengajukan gugatan keperdataan tidak mengurangi hak pemilik HKI untuk menuntut secara pidana
2. Selain pembajakan, penyelesaian sengketa cipta dan/atau hak harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi sebelum tuntutan pidana (Pasal 95 ayat 4);
3. Terhadap pelanggaran Paten/Paten Sederhana harus terlebih dahulu diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 153);
4. Terhadap pelanggaran Merek, dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (Pasal 93).

Berikut penjelasan alur perkara pidana dan perdata di kasus kekayaan intelektual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun SH MH:

 

Alur Tata Cara Gugatan


Alur Sengketa KI (doc: Kumham).

 

Alur Proses Mediasi di Kemenkumham


Alur Sengketa KI (dok.kumham)

 

Alur Tata Cara Tuntutan Pidana


Alur Sengketa KI Foto: dok.kumham

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar