OJK Bakal Patok Bunga Pinjol Maksimal 0,46 Persen per Hari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)
Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bakal mematok bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) di kisaran 0,3 persen-0,46 persen per hari.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin menyatakan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan riset.
"Angkanya tidak jauh dari 0,4 persen, jadi antara 0,3-0,46 persen per hari. Sekitar itu. Agar perusahaan bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa tatap muka itu risikonya cukup tinggi," ungkapnya dalam paparan media.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech P2P.
"Kalau di aturan itu disebutkan angka (bunga pinjaman), aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi, angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," imbuh Ichsanuddin.
Adapun, penetapan suku bunga yang sekitar 0,3-0,46 persen itu didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech P2P.
"Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen terlalu tinggi. Akhirnya, diturunkan jadi 0,4 persen," jelasnya.
Namun, Ichsanuddin menegaskan bahwa bunga 0,3-0,46 persen merupakan batasan maksimal.
Dia menilai masih ada fintech P2P yang memberikan suku bunga kompetitif. Misalnya, 10 persen per tahun, terutama pembiayaan sektor produktif.
Dalam aturan serupa, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Angka ini cukup besar jika disalurkan kepada nasabah konsumtif, namun kecil bagi nasabah sektor produktif.
"Usulan mayoritas tadinya maksimal Rp10 miliar, tapi hasil akhir setelah kompromi disepakati maksimum pinjaman Rp2 miliar," tandasnya.
Komentar