LPSK Sebut Bharada E Bukan Orang yang Jago Menembak dan Hanya Sopir

Kamis, 04/08/2022 19:02 WIB
LPSK logo (jakartaobserver.com)

LPSK logo (jakartaobserver.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J sampai tewas, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Sedangkan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022.

Lebih jauh Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusurannya.

Menurutnya, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.

Namun demikian, Edwin menegaskan keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi ulang ke berbagai pihak.

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Selain itu, Edwin menilai tepat jika polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka. Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu 3 Agustus 2022.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar