Bahas Perbuatan Brigadir J ke Istrinya, Sambo Minta Hal Ini ke Publik

Kamis, 04/08/2022 10:43 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus penembakan Brigadir J, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus Kapolri hari ini Kamis, 4 Agustus 2022.

Saat ditanyai wartawan, dia menyinggung perbuatan Brigadir J ke istrinya, Putri Chandrawathi atau Putri Sambo.

Sambo mengucapkan bela sungkawa atas kematian Brigadir J. Namun, dia menyebut kejadian itu bersinggungan dengan perbuatan Brigadir J.

"Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Yoshua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Sambo tidak menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Dia hanya meminta masyarakat untuk tidak terlalu berspekulasi.

Pada kesempatan itu, Sambo juga mengucapkan permintaan maaf kepada institusi kepolisian.

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," tutur Sambo.

Selain itu, Sambo juga meminta masyarakat tidak berasumsi macam-macam soal peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, hal tersebut bisa menyebabkan peristiwa tersebut simpang siur.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar dan tidak memberikan asumsi, persepsi yang sebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah saya. Saya mohon doa," kata Sambo.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun.

Bharada e pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," terang Andi.

 

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar