Kuasa Hukum Brigadir J Minta Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 04/08/2022 09:11 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan  saat  membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Robinsar Nainggolan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan saat membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta Kepolisian Indonesia agar dapat menerapkan Pasal 340 KUHP guna mengusut dugaan pembunuhan berencana dalam kasus kematian kliennya di kediaman Irjen Ferdy Sambo usai Bharada E jadi tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespon penetapan tersangka terhadap Bharada E.

Sebab, Bharada E hanya dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat (8/7) lalu.

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (4/8).

Kendati demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Meskipun, kata dia, langkah itu cenderung lambat.

Kamaruddin lantas meminta agar dugaan pembunuhan berencana, dapat secepatnya dikenakan terhadap Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.

"Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," tuturnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar