Ditjen Pajak: Mulai Januari 2024 Semua Transaksi Gunakan NIK

Selasa, 02/08/2022 18:30 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Kemenkeu) memastikan, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024, tak lagi menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP).


Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan data untuk bisa digunakan sebagai NPWP.

Ditjen Pajak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih terus melakukan proses pemadanan data. Setidaknya ada 42 jute NIK yang akan menjadi NPWP hingga 2024 mendatang.

"Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpjakan akan menggunakan NPWP format baru," ujar Suryo dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan, ada tiga bar format NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah lip negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP juga baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023 mendatang.

"Masa transisinya sampai akhir 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi, sampai 2023 yang sudah bisa menggunakan NIK ya silahkan, atau menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa. Jadi dua-duanya bisa digunakan," jelasnya.

Suryo menambahkan, meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.

Pajak hanya akan dikenakan pada masaarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.

"Kalau sudah punya penghasilan di atas PTKP, iya (dipungut pajak). Jadi bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaxa orang yang di bawah PTKP harus membayar pajak," tutupnya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar