Kini Giliran Pengacara Keluarga Brigadir J Diperiksa Bareskrim

Selasa, 02/08/2022 15:00 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan  saat  membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Robinsar Nainggolan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan saat membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri akan memeriksa kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terkait laporan dugaan pembunuhan berencana sore nanti. Mereka diperiksa sebagai pelapor.


"Perkembangan terbaru, kuasa hukum diundang di Bareskrim Mabes Polri untuk BAP saksi pelapor jam 15.00 WIB," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Johnson belum mengetahui materi BAP yang akan ditanyakan penyidik. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 15.00 WIB nanti.

"(Materi) belum tahu, nanti setelah BAP, ya," ujarnya.

 

Hasil Autopsi Ulang Dibuka di Pengadilan


Sebelumnya, makam Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibongkar kembali untuk proses autopsi ulang. Hasil autopsi ulang ini akan jadi bukti tambahan penyidik yang menangani dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, dilansir dari Detikcom, Rabu (27/7/2022).

Dedi menjelaskan autopsi ulang ini dilakukan oleh tim expert atau ahli di bidangnya, sehingga dia meyakini hasilnya akan sahih.

"Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter bahkan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas," jelasnya.

Tim dokter yang melakukan autopsi ulang ini, dipastikan Irjen Dedi, bersifat independen dan imparsial.

"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar