Indef: Pemblokiran Paypal dkk Rugikan Masyarakat Indonesia!

Senin, 01/08/2022 20:50 WIB
PayPal (Net)

PayPal (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda memberikan catatan kritis terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022. Soal Paypal yang diblokir, misalnya, Nailul menilai warga Indonesia malah dirugikan.

"Yang merugi adalah masyarakat Indonesia di mana dibandingkan dengan sistem pembayaran global lainnya seperti Googlepay dan Alipay, pengguna Paypal di Indonesia cukup tinggi," kata Nailul saat dihubungi, Senin (1/8/2022)

Menurut Nailul, 50 persen transaksi software global menggunakan Paypal. Jika, Kominfo terus menerus memblokir Paypal, maka masyarakat akan sangat dirugikan karena tidak bisa menggunakan layanan pembayaran yang paling populer di seluruh dunia ini.

"Artinya banyak kegiatan transaksi keuangan global yang menggunakan Paypal untuk transaksi pembayaran. Merujuk data Statista juga menunjukkan pembayaran software secara global banyak menggunakan Paypal juga, artinya daya tawar Paypal sangat tinggi," kata Nailul.

Dengan adanya pemblokiran ini, Nailul berpendapat, masyarakat Indonesia juga malah akan semakin sulit membayar aplikasi resmi yang dibuat oleh pengembang. Apalagi, infrastruktur pembayaran digital global Indonesia yang dimiliki anak bangsa menurut dia belum ada yang siap.

"Sekarang pemerintah menawarkan apa kan gak jelas itu. Pake e-wallet kita di luar juga tidak digunakan. Artinya kita diminta kembali menggunakan layanan transfer antar bank global, itu lama prosesnya dan tidak efisien. Kita diminta mundur 3-5 langkah ke belakang," ucap Nailul.

Kemarin, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebetulnya telah mengumumkan kembali dibukanya layanan Paypal. Namun, sifatnya sementara. Pembukaan blokir sementara itu hanya untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermigrasi.

“Kami mendengarkan aspirasi masyarakat, terutama aplikasi PayPal yang banyak digunakan masyarakat. Per pagi tadi kami membuka blokir PayPal agar bisa diakses masyarakat,” kata Semuel saat konferensi pers virtual, Ahad, 31 Juli 2022.

Kominfo memberi kesempatan membuka PayPal untuk sementara per jam 8.00 pagi hari ini, Ahad, 31 Juli 2022, selama lima hari kerja hingga 5 Agustus pukul 23.59 WIB. Ia meminta masyarakat memanfaatkan lima hari pembukaan sementara sebaik-baiknya, entah untuk memindahkan dana mereka dari PayPal ke platform lain atau meminta pihak yang bekerja sama dengan mereka untuk mengirim dana ke layanan selain PayPal.

PayPal, kata Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut harus diblokir kembali.

Selain Paypal, situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam. Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar