Istri Ferdy Sambo Disebut Masih Berobat ke Psikolog Akibat Trauma

Senin, 01/08/2022 20:05 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo alami trauma berat (Kolase dari berbagai sumber).

Istri Irjen Ferdy Sambo alami trauma berat (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jalan Raya Bogor KM.24 Kecamatab Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Dia datang untuk mewakili Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, yang hari ini dipanggil LPSK untuk dimintai keterangan terkait permintaan perlindungan yang diajukannya kepada lembaga itu.

Arman datang bersama tiga orang psikolog.

"Jadi, begini, kedatangan kami sebenarnya ke LPSK hari ini adalah sesuai dengan undangan yang disampaikan kepada kami oleh PSK untuk meminta kehadiran klien kami guna melakukan asesmen," kata Arman kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Dia mengaku, kedatangan dengan mengikutsertakan tiga psikolog pribadi Putri Candrawathi, untuk menjelaskan secara klinis kondisi trauma berat yang dialami kliennya itu.

"Kami meminta psikolog hadir mendampingi ke LPSK untuk menjelaskan kondisi klien kami, dan saat ini masih dalam keadaan terguncang serta trauma berat, sehingga ketiga psikolog dapat menjelaskan karena kami juga bukan ahlinya," jelas Arman.

Kendati demikian, Arman juga mengaku belum bisa menjelaskan asesmen seperti apa yang akan dilakukan LPSK kepada Putri Candrawathi, karena kewenangan LPSK lah untuk menjelaskan.

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK. Demikian," tutup Arman.

Seperti diketahui, terkait kasus Brigadir J, Putri Candrawathi telah meminta perlindungan ke LPSK, dan bahkan telah melaporkan kasus pelecehan yang dialami, yang dilakukan oleh Brigadir J.

Seperti diketahui, pada 11 Juli 2022 Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli akibat baku tembak dengan Bharada E, setelah Brigadir J melecehkan Putri.

Namun, meski telah meminta perlindungan ke LPSK, Putri sendiri tak pernah muncul dan memberi penjelasan secara langsung terkait permohonannya itu, sehingga LPSK mengatakan bahwa permohonannya itu berpotensi ditolak jika selama 30 hari kerja, Putri tidak bisa dimintai keterangan terkait permohonanny itu.

"Kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen, ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Terkait isu pelecehan tersebut, keluarga Brigadir J hingga kini tidak mempercayainya, karena keluarga mengatakan kalau Brigadir J pernah mengatakan bahwa hubungannya dengan Irjen Ferdy maupun istriny, sangat baik.

"Dia bahkan mengaku sudah dianggap seperti anak oleh Irjen Ferdy dan keluarganya," kata Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, pada 13 Juli 2022.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar