Kebijakan Pemerintah Buat Inflasi Cetak Rekor di Juli 2022

Senin, 01/08/2022 12:21 WIB
Kenaikan Inflasi tertinggi di Indonesia terjadi Juli 2022 (ist)

Kenaikan Inflasi tertinggi di Indonesia terjadi Juli 2022 (ist)

Jakarta, law-justice.co - Kenaikan inflasi di Indonesia sangat tinggi pada Juli 2022. Bahkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami inflasi tertinggi sejak tujuh tahun lalu.

BPS dalam laporannya mengatakan inflasi pada Juli 2022 ini mencetak rekor sejak Oktober 2015 yang diakibatkan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, dengan memperhatikan perkembangan harga komoditas global maupun beberapa catatan yang terjadi di domestik - baik mengenai curah hujan maupun perusahaan berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan energi - akan berpengaruh pada inflasi di bulan Juli 2022 ini.

"Berdasarkan hasil pemantauan BPS di 90 kota, pada Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64 persen. Atau terjadi peningkatan indeks harga konsumen atau IHK dari 111,09 pada Juni 2022 menjadi 111,80," ujar Yuwono saat menyampaikan rilis, Senin (1/8).

Margo menjelaskan, penyumbang utama dari inflasi di Juli ini antara lain, karena kenaikan harga cabai merah, tarif angkutan udara, kemudian bawang merah, bahan bakar rumah tangga, dan cabai rawit.

"Kemudian tingkat inflasi tahun kalender pada Juli 2022 sebesar 3,85 persen. Sementara itu tingkat inflasi tahun ke tahun pada Juli 2022 sebesar 4,94 persen," kata Margo.

Secara tahun ke tahun kata Margo, inflasi Juli 2022 ini mencetak rekor tertinggi sejak tujuh tahun terakhir.

"Secara year on year tadi saya sampaikan bahwa inflasi di bulan Juli tahun 2022 ini sebesar 4,94 persen, ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober 2015. Di mana pada saat itu terjadi inflasi sebesar 6,25 persen secara year on year," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar