Kesal Pemblokiran PSE, Blok Politik Pelajar Ancam Geruduk Kominfo

Minggu, 31/07/2022 17:45 WIB
Ilustrasi ikon aplikasi digital (Pixabay)

Ilustrasi ikon aplikasi digital (Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Pro kontra mengenai pemblokiran sejumlah aplikasi digital di Indonesia yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronk (PSE) terus mencuat.

Pemblokiran tersebut menyulut beragam reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat. Salah satunya datang dari sebuah kelompok yang mengatasnamakan dirinya Blok Politik Pelajar.

Karena kesal dengan pemblokiran sejumlah aplikasi digital di Indonesia, mereka mengajak semua pihak untuk memprotes Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aksi protes tersebut dilakukan dengan melempari Gedung Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta dengan botol berisi air pipis.

Aksi itu mereka rencanakan bakal berlangsung pada Senin (1/8), sekitar pukul 14.00 WIB. Undangan kepada publik untuk ikut ambil bagian dalam aksi melempar botol berisi air pipis ke Gedung Kominfo itu sudah mereka sebarkan lewat pesan singkat di aplikasi WhatsApp serta unggahan di akun Instagram mereka, @blokpolitikpelajar.

"Siapapun yang kesal atas pemblokiran ini Anda dapat hadir dan melemparkan botol pipis. Diharapkan juga peliputan dari rekan-rekan Jurnalis. Terima kasih. #BlokirKominfo," demikian bunyi pesan undangan mereka yang sudah dikonfirmasi salah satu perwakilan Blok Politik Pelajar, Ahmad, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (31/7).

Langkah Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs dan aplikasi dengan traffic tinggi seperti PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) dengan alasan tidak terdaftar resmi PSE berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Bahkan, LBH Jakarta telah menyatakan bahwa langkah Kominfo itu melahirkan otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan atau digital authoritarianism.

"Pembatasan atau pemblokiran situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme," kata Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan resmi, Minggu (31/7).

Sebelumnya, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7). Setelah tenggat lewat, Kementerian memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja sambil mengirimkan surat teguran mulai Kamis (21/7).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan lantas menetapkan tenggat pendaftaran sebelum blokir PSE ilegal pada Jumat (29/7) pukul 23.59 WIB.

Setelah itu, pihaknya mengaku memblokir delapan platform besar yang tak kunjung mendaftar, yakni, Yahoo Search Engine, Steam, DoTA 2, Counter-Strike: GO,EpicGames, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Namun demikian, ia berjanji bakal membuka blokir itu dengan syarat.

"Bisa [dibuka blokirnya] kalau memang terbukti mereka sudah daftar dengan memberikan data yang benar," ujar Semuel kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7).

"Kalau proses normalisasi (buka blokir) sebentar, dalam 10-30 menit," lanjut dia.

 

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar