Perhatian! LBH Jakarta Buka Posko Aduan soal Pemblokiran PayPal dll

Minggu, 31/07/2022 10:41 WIB
Perhatian! LBH Jakarta Buka Posko Aduan soal Pemblokiran PayPal dll. (Twitter LBH Jakarta).

Perhatian! LBH Jakarta Buka Posko Aduan soal Pemblokiran PayPal dll. (Twitter LBH Jakarta).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyerukan poster `Gugat Menkominfo` buntut pemblokiran Steam hingga PayPal.

Tak hanya itu, LBH Jakarta LBH sekaligus membuka posko pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan.

Adapun seruan `Gugat Menkominfo` itu diunggah melalui akun Twitter milik LBH Jakarta @LBH_Jakarta. LBH mengimbau para konten kreator melaporkan kerugian yang dialami.

"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akibat kebijakan ini," demikian keterangan atas seruan tersebut.

Anggota LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifary mengatakan pihaknya baru membuka posko pengaduan hari ini. Dia mempersilakan masyarakat yang merasa rugi untuk mengadu.

"Kita baru buka pos soal ini hari ini (red-kemarin). Itu kita buka pos pengaduan. Bagi pihak-pihak yang dirugikan akibat peraturan tersebut dan kebijakan pemblokiran," kata Shaleh.

Shaleh mengatakan pihaknya akan mengumpulkan sejumlah data terlebih dahulu dari pengaduan yang ada. Setelah itu, baru akan melayangkan gugatan terkait Permen tersebut.

"Kita akan mengumpulkan fakta-fakta hukum pelanggarannya dan kita akan mengajukan gugatan. Kita masih sesuaikan dengan proses penampungan pengaduan dan fakta-fakta hukum dulu," ujarnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar