Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dipolisikan Istri Sah

Minggu, 31/07/2022 09:32 WIB
Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dipolisikan Istri Sah. (Istimewa).

Diduga Nikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dipolisikan Istri Sah. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Istri sah salah seorang Bupati di Sumsel berinisial NY 42 tahun melaporkan suaminya sendiri berinisial AS ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Sabtu 30 Juli 2022.

Dalam laporan polisi tersebut, perempuan yang beralamat di Tanah Abang, Jakarta Pusat ini menyebutkan bahwa dirinya dan AS telah terikat pernikahan secara resmi.

Hal ini sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :736/22/XII/2014 pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.

Keduanya bahkan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Jakarta pada 7 September 2015 yang lalu.

Namun menurut pelapor NY, suaminya itu kemudian kembali menikah tanpa mengantongi izin darinya selaku istri sah, dengan seorang dokter berinisial SF pada Jumat 28 Juni 2019 lalu.

NY menyebut jika awalnya dia mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari kerabatnya.

“Pada Juni 2019, klien kami ditelepon saudaranya yang ada di Palembang, bahwa terlapor saat itu sedang melakukan lamaran dan akan menikah dengan wanita lain tanpa seizin korban. Pernikahan itu dipublikasikan dan beredar luas di media cetak dan elektronik, berlangsung di rumah mempelai wanita," jelas Kuasa Hukumn NY, Ana Ariyanto dan Edi Nurarifin, Sabtu (30/7).

Dalam keterangan pers yang disampaikannya itu, NY juga mengakui kalau sampai saat ini dia dan anaknya sudah lama tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh terlapor AS.

Oleh sebab itulah dia merasa tidak terima dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar