Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi

Jum'at, 29/07/2022 16:09 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi (Jakartaglobe)

Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi (Jakartaglobe)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Ya, benar saya selaku koordinator pelaporannya yang ditunjuk oleh DPP KAI, pelaporan sudah dilakukan oleh saudara Petrus Bala Pattyona tadi pagi di Polda Metro Jaya," kata Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Damai menuturkan bahwa Razman dilaporkan soal ijazah palsu maupun surat keterangan yang menyatakan bahwa dia merupakan seorang sarjana hukum.
Belum ada tanggapan dari Razman tentang laporan tersebut.

Damai mengungkapkan bahwa dokumen palsu itu digunakan oleh Razman untuk mengikuti ujian advokat pada 2014.

"Dan atau saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UCA di KAI pada tahun 2014," ujarnya.

Disampaikan Damai, pelaporan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Razman. Selain itu, juga untuk mencegah agar perbuatan yang dilakukan Razman tak dilakukan oleh pihak lain.

"Efek jera terhadap RAN (Razman) dan calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu-individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN sebagai orang atau subjek hukum yang tidak patut berprofesi Advokat atau yang bukan seorang sarjana hukum

Laporan terhadap Razman ini diterima dengan nomor LP/B/3785/VII/2022./SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022.

Razman dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar