Viral Penerima LPDP Ogah Pulang ke RI Demi Fasilitas Gratis di Inggris

Jum'at, 29/07/2022 10:25 WIB
Viral Penerima LPDP Ogah Pulang ke RI Demi Fasilitas Gratis di Inggris. (YouTube/LPDP RI)

Viral Penerima LPDP Ogah Pulang ke RI Demi Fasilitas Gratis di Inggris. (YouTube/LPDP RI)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, beasiswa yang dikucurkan lewat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sedang menjadi isu hangat dan viral di jagat maya.

Awalnya pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP enggan pulang ke Indonesia demi menghindari pajak dan menikmati beragam fasilitas dari Inggris.

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.

"Jadi biasanya nih mereka laki bini. Pertama, lakinya sekolah phd, minimal empat tahun kan. Jadi mereka ada kesempatan sekolahin anak gratis empat tahun. Lakinya lulus bininya lanjut tuh sekolah. Jadi lakinya ada alasan tidak balik bilangnya, menemani istri sekolah. Jadi, at least mereka dapat 10 tahun tinggal di sini (Inggris)," tulis percakapan yang diunggah di akun Twitter milik @VeritasArdentur, dikutip Jumat (29/7).

Dalam percakapan itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

"Itu di Indonesia parasit, di Inggris juga parasit, karena mereka di sini tidak bayar pajak. Tapi menikmati semua fasilitas pemerintah Inggris yang gratis untuk rakyat-rakyat tidak mampu. Tidak tahu malu. Ini tuh sudah seperti sindikat," tulis percakapan itu.

Pemilik akun @VeritasArdentur itu pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar penerima beasiswa LPDP dan memerintahkan untuk pulang ke Indonesia. Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.

"Pak @jokowi apakah tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengejar pengkhianat bangsa, penghisap darah rakyat, yang menerima LPDP tapi kabur? Coba mulai dari me-ranking penyeleksinya pak, siapa yang performanya paling buruk. Minimal rakyat diperas Rp2 miliar untuk mengirim satu orang lho," katanya.

Cuitan itu langsung dibalas oleh akun Twitter resmi @LPDP_RI. Admin LPDP mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis LPDP.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar