Polisi Percepat Penyidikan Kasus Penembakan Brigadir J
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo (Foto: Ist)
Jakarta, law-justice.co - Proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J akan dipercepat oleh Polri. Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sambil menunggu hasil autopsi ulang yang telah dilakukan tim dokter forensik pada Rabu (27/7).
"Percepat sidiknya sambil menunggu hasil labfor dan dokfor hasil autopsi kemarin," kata Dedi, Kamis (28/7/2022).
Dedi menyatakan saat ini tim khusus fokus untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, penuntasan kasus dengan mengedepankan pendekatan ilmiah.
"Timsus fokus pada penuntasan case secara SCI (scientific crime investigation) secepatnya," tegasnya.
Dedi pun enggan berkomentar terkait hal-hal di luar penyidikan kasus. Termasuk, soal kritik Arman Hanis selaku pengacara istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigadir J tidak semestinya dimakamkan secara kedinasan.
Sebab, Brigadir J merupakan terlapor kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Diberitakan, jenazah Brigadir J dimakamkan secara kepolisian setelah rampung diautopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi.
Prosesi pemakaman Brigadir J dipimpin oleh Kabag Ren Polres Muara Jambi Erwandi. Prosesi pemakaman diawali dengan pembacaan daftar riwayat Brigadir J selama di kepolisian.
Adapun Brigadir J diduga tewas karena ditembak Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir J merupakan sopir istri Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Komentar