Breaking News:Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 28/07/2022 19:24 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

law-justice.co -
Ekspresi Habib Bahar setelah  Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah .   JPU yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, hari Kamis tadi siang.

Adapun hal yang meringankan, yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Bahar Smith dituntut hukuman lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menilai Bahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis.


Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Suharja. Tuntutan mengemuka saat sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (28/7/2022).


"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Habib Bahar pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

Suharja mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat. Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak merasa bersalah dan meresahkan.

Namun hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa mempunyai tanggungan. "Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan terdakwa meresahkan dan terdakwa tidak merasa bersalah," katanya.

Habib Bahar Bin Smith mengaku akan melakukan pembelaan secara lisan. Sedangkan pembelaan tertulis akan disampaikan oleh kuasa hukum. "Pembelaan lisan saja, paling dari kuasa hukum," kata dia.

Dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021. Dia menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.

"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan turur serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar Jaksa Suharja saat sidang, Selasa (5/4/2022).

Dia dinilai, melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu Pasal 28 ayat 2 junto 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Ia pun mengatakan bahwa enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa dan dicabut kukunya.

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar