Bareskrim Polri Menyita 56 Unit Kendaraan Milik ACT

Kamis, 28/07/2022 10:18 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Arsip Humas Polri

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Arsip Humas Polri

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 56 unit kendaraan milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Karopenmas Div Humas Masbes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan puluhan kendaraan itu dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan.

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu kemarin (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdiri dari 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Arsip Humas Polri

 

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan jumlah kendaraan yang telah disita masih bisa bertambah mengingat penyidikan belum rampung dilakukan.

"Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka. Selain itu, Presiden ACT yang kini menjabat yakni Ibnu Khajar juga telah jadi tersangka.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap 44 mobil serta 12 motor milik Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Arsip Humas Polri

 

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Empat tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar