Ajukan Banding Atas Putusan UMP DKI 2022, PDIP Kembali Serang Anies

Rabu, 27/07/2022 23:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Perseteruan antara PDIP dan Anies Baswedan tampaknya hingga kini masih terus berlangsung.

Yang terbaru, tentu saja, perseteruan antara PDIP dan Anies Baswedan soal UMP 2022 di DKI Jakarta.

Hal itu terjadi usai Anies Baswedan mengajukan banding atas hasil PTUN soal UMP 2022 di DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengkritik langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal UMP 2022.

Menurutnya, langkah Gubernur Anies Baswedan ini terkesan dipaksakan demi menyenangkan para buruh.

"Banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap putusan PTUN soal UMP adalah hak Pemprov, akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

"Terkesan sekedar upaya menolak putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," sambungnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini menambahkan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta seperti yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan justru dinilai merepotkan Pemprov DKI.

Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI pun disebut Gilbert membengkak sekira Rp22 miliar per bulannya.

Adapun angka Rp22 miliar ini didapat dari perhitungan kenaikan UMP bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 75 ribu orang.

Oleh karena itu, Gilbert menilai upaya banding yang dilakukan Pemprov DKI justru menambah panjang polemik UMP ini.

"Persiapan justru timbul karena gubernur menerbitkan surat keputusan untuk menaikkan upah di atas surat keputusan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.

"Setelah digugat pengusaha dan dimenangkan PTUN, sekarang persoalan menjadi berkepanjangan dengan banding," sambungnya.

Di sisi lain, keputusan ini juga dinilai kurang bijaksana lantaran banyak usaha sedang berupaya bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak awal 2020 lalu.

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," tuturnya.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan bakal melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Hal ini pun telah dipastikan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulisnya.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Rabu (27/7/2022).

Kendati begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

"Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," lanjutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Di mana, PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854

Namun, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454."Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip dari Tribun, Rabu (27/7/2022)

Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.

“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya

Sedari awal, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.

Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Alhasil, putusan ini pun mengundang reaksi buruh dan mereka sempat menggeruduk kantor Anies di Balai Kota DKI pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Para buruh mendesak eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk segera melakukan banding atas putusan PTUN.

Bahkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sempat mengancam bakal kembali melakukan demo di Balai Kota Jakarta bila Anies tak mengajukan banding soal UMP 2022.

Hal ini diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan.

Dalam komunikasi tersebut, ia menyebut Gubernur Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar