KPK Periksa Direktur PT Summarecon Agung terkait Kasus di Yogyakarta

Rabu, 27/07/2022 15:13 WIB
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap PK dan delapan orang lainnya (Tribun)

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap PK dan delapan orang lainnya (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Kali ini KPK memanggil petinggi PT Summarecon Agung Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku mantan Walikota Yogyakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan" ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/7).

Saksi yang dimaksud, yaitu Sharif Benyamin selaku Direktur Bussines and Property Development PT Summarecon Agung Tbk.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya untuk hadir dan diperiksa di kantor Satuan Brimob Polda DIY.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk datang ke Satuan Brimob Polda DIY, yaitu Egri Inofitri Juniasari selaku swasta; Santoso Tandyo selaku swasta; Iwan Supriyanto selaku swasta; dan Eko Suryo Maharsono selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru para Jumat (22/7). Tersangka baru yang dimaksud, yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar