Kolaborasi dengan Kejagung, Erick Tak Mau BUMN Jadi Menara Gading

Rabu, 27/07/2022 13:01 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (MI)

Menteri BUMN Erick Thohir (MI)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian BUMN mengngkapkan alasnnya menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu berbagai persoalan BUMN, termasuk kasus korupsi. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, hal itu dilakukan karena dia tidak ingin perusahaan BUMN menjadi menara gading.

"Kami tidak mau lagi BUMN jadi menara gading, ini eranya kolaborasi, itu alasannya sejak awal Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung terus berkolaborasi dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada di BUMN," ujar Erick dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Erick menekankan Kementerian BUMN tidak bisa berdiri sendiri, melainkan juga memerlukan dukungan dari banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum hingga kementerian teknis lain.

Untuk itu, ia menyambut positif langkah tegas yang dilakukan Kejagung dalam mengusut berbagai kasus korupsi hingga penyelewengan dana di perusahaan pelat merah.

"Saya dan jaksa agung punya visi yang sama dalam program bersih-bersih BUMN," kata Erick.

Erick mengungkapkan program bersih-bersih BUMN tak sekadar membenahi perusahaan pelat merah dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum yang banyak dibantu para penegak hukum.

Kementerian BUMN dan Kejagung telah beberapa kali secara bersama menyampaikan progres dari sejumlah kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus di PT Garuda Indonesia (Persero).

Erick menilai sejumlah pengungkapan kasus di BUMN dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi BUMN. Ia mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.

Ia mengingatkan BUMN adalah penggerak sepertiga ekonomi kita itu punya peranan vital.

"Kalau tata kelolanya enggak benar, misalnya korupsi, itu yang rugi bukan perusahaan BUMN saja, tapi juga masyarakat dan negara," tegasnya.

Untuk itu, Erick berharap kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung dapat terus meningkat. Kementerian BUMN juga selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyidikan dugaan korupsi dan penyelewengan dana pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast dan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PLN senilai Rp2,25 triliun pada tahun 2016.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar