Bolos Kerja 80 Hari, Majelis Kehormatan Hakim Pecat Hakim PTUN Manado

Rabu, 27/07/2022 10:25 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), inisial MIT.

Ketua MKH, Yosran mengatakan, MIT dipecat karena bolos kerja selama 80 hari.

Sebagai informasi, sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

"Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim. Menyatakan hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi. Menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat," kata Ketua MKH Yosran dalam keterangan persnya, Rabu (27/7/2022).

Susunan MKH atas terdiri dari perwakilan hakim agung yaitu Yosran, Yodi Martono Wahyunadi, dan Yohanes Priyana.

Sedangkan Anggota KY diwakili oleh M Taufiq HZ, Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Siti Nurdjanah. Sidang MKH dibantu Inspektur Wilayah III pada Badan Pengawasan MA, Mustamar, sebagai sekretaris MKH.

"Hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja," ujarnya.

Di PTUN Manado MIT telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebanyak dua kali. Namun tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.

"Tidak dapat dipastikan alasan indisipliner hakim terlapor karena tidak hadir saat pemeriksaan," ucapnya.

Secara tertulis dari pesan WhatsApp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting meskipun hakim terlapor mengharapkan lebih dari itu.

Setelah dipenuhi untuk mutasi ke PTUN Palu, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah 3 kali dipanggil secara patut.

"Berdasarkan pesan WhatsApp kepada tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim.

"Berdasarkan latar belakang tersebut MKH mengambil keputusan," pungkasnya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar