Rizal Ramli Tolak Jadi Saksi Ahli di Kasus Jin Buang Anak

Selasa, 26/07/2022 14:07 WIB
Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Rizal Ramli ( Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom senior Rizal Ramli menolak jadi saksi ahli dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi terkait pernyataan `jin buang anak`. Menrutnya, kasus tersebut sudah keliru sejak awal.

"Enggak perlu, ngapain pengadilan error begini jadi saksi. Saya enggak mau, ini pengadilan erorr kok, ngapain diladenin,” tegas RR di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Rizal Ramli menilai, persidangan kasus Edy Mulyadi dengan dakwaan membuat keonaran karena pernyataan `jin buang anak` merupakan persidangan yang tidak fair, karena seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

‘’Peradilan ini tidak fair karena sesuai UU Pokok Pers, ini merupakan lex specialis yang mestinya ditangani Dewan Pers. Apalagi ini bukan kasus kriminal, tapi karena keseleo lidah,’’ tutupnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar