Komisi Yudisial Terima 721 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Selasa, 26/07/2022 06:44 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Selama semester I tahun 2022, Komisi Yudisial (KY) menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, jumlah itu meningkat sekitar 86,5 persen dari semester I tahun sebelumnya dengan 387 laporan.

"Sejak pelayanan penerimaan laporan masyarakat kembali dibuka secara offline, masyarakat yang datang langsung ke kantor KY untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim meningkat," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim, Senin (25/7).

Joko menuturkan laporan masyarakat terkait masalah perdata mendominasi dengan 344 laporan. Sedangkan terkait perkara pidana ada 180 laporan.

Sementara itu, pengaduan terkait perkara agama sejumlah 46 laporan, tata usaha negara 44 laporan, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) 32 laporan.

"Perselisihan hubungan industrial ada 24 laporan, niaga ada 18 laporan, lingkungan ada 7 laporan, militer ada 4 laporan, dan 22 laporan lainnya," tutur Joko.

DKI Jakarta menjadi kota teratas dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH dengan 130 laporan. Kemudian diikuti Jawa Timur dengan 80 laporan, Jawa Barat 63 laporan, Sumatera Utara 59 laporan, Jawa Tengah 42 laporan.

Kemudian Kalimantan Timur 31 laporan, Banten dan Riau masing-masing 28 laporan, Sumatera Selatan 27 laporan, Sulawesi Selatan 22 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.

Sementara dilihat dari jenis peradilan yang dilaporkan, terang Joko, masih didominasi oleh peradilan umum yakni 483 laporan.

Posisi selanjutnya yakni peradilan agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan, Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan dan 18 laporan lainnya.

Joko menjelaskan tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno. Sebab, kata dia, laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.

"Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan persentase 98,89 persen dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan. Yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58 dan tahun 2022 sebanyak 78," lanjut Joko.

Permohonan pemantauan menjadi yang terbanyak dengan 208 laporan. Lainnya ada 177 laporan masih menunggu permohonan kelengkapan, 25 laporan bukan kewenangan KY, 88 laporan diteruskan ke instansi lain, dan laporan tidak dapat diterima ada 126 laporan.

"Ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi 11 laporan, serta masih proses verifikasi 8 laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilakukan analisis secara mendalam sebanyak 133 laporan," pungkas Joko.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar