Bela Koruptor, BW Bertolak Belakang dengan Statusnya Eks Pimpinan KPK

Senin, 25/07/2022 14:53 WIB
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bela tersangka kasus korupsi (ist)

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto bela tersangka kasus korupsi (ist)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Bambang Widjojanto (BW) yang memutuskan menjadi kuasa hukum tersangka korupsi, Mardani H. Maming dinilai bertolak belakang dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi KPK.

Secara norma institusi, KPK memberikan hak perlindungan hukum dan keamanan, termasuk kepada BW yang pernah memimpin KPK. Hal itu dapat dikonfirmasi kepada mantan pimpinan lainnya.

"Meski, perlindungan KPK dapat saja gugur ketika sejak awal mantan pimpinan KPK dimaksud menyatakan secara tegas tidak memerlukan atau pun menolak haknya tersebut," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Senin siang (25/7).

Mengenai BW selaku mantan pimpinan KPK membela Maming berstatus terduga pelaku korupsi, kata Ali, hal tersebut menjadi ranah pertimbangan dan penilaian pribadi masing-masing.

"Meskipun, kita pandang tindakan tersebut bertolak belakang 180 derajat dengan amanah dan semangat pemberantasan korupsi, apakah hal itu etis? Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dan keputusan masing-masing individu," kata Ali.

Ali menganggap, setiap pilihan yang diambil seseorang dipastikan ada kepentingan, termasuk apa yang dilakukan BW.

"Kepentingan seorang pembela terduga pelaku korupsi yang dibungkus dengan argumentasi adanya kriminalisasi oleh KPK adalah lumrah, tapi salah. Hal ini pun tentu sangat disadarinya. Karena ketika dulu KPK menetapkan tersangka, juga menghadapi hal demikian," tegas Ali.

Di sisi lain, Ali menilai tuduhan kriminalisasi yang kini menyasar KPK dalam memproses Mardani Maming adalah kelatahan.

"Dengan demikian, penetapan tersangka bukanlah kriminalisasi. Karena penetapan tersangka bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana itu sendiri," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar