BNPT Curiga Dana ACT Mengalir ke Luar Negeri: Dari Turki hingga India

Senin, 25/07/2022 10:42 WIB
Ketua BNPT Boy Rafli Amar (Tribun)

Ketua BNPT Boy Rafli Amar (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa menaruh curiga aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke luar negeri, mulai dari Turki hingga India.

Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan dugaan itu didapat pihaknya setelah melakukan penyelidikan soal transaksi mencurigakan ACT dengan pihak yang diduga kuat terkait jaringan terorisme.

"Hari ini masih memerlukan penyelidikan untuk objek penerima sumbangan yang berada di luar negeri. Karena ini berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan jaringan terorisme," kata Boy, Senin (25/7).

"Sementara kan India dan Turki. Sementara, dua negara itu yang dicurigai ada pihak-pihak penerima. Dan proses investigasi sedang berjalan," sambungnya.

Meski begitu, dia tidak merinci berapa jumlah rekening yang bertransaksi dari pihak di dua negara itu. Boy hanya menyebut transaksi itu berupa penerimaan dan pengiriman dana.

"Jumlah (rekeningnya) saya belum pasti. Nanti ini kan kalau kita lihat yang masuk dan uang keluar itu memang beberapa rekening," jelas Boy.

Boy menerangkan sampai dengan saat ini pihaknya tengah menyelidiki aktivitas rekening dari para pihak yang terlibat. BNPT menduga adanya keterlibatan pihak perorangan dan yayasan dalam perkara ACT tersebut.

"Ada terkait organisasi dan perorangan. Ada seperti yayasan, seperti itu," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti dugaan itu, ia mengatakan aparat penegak hukum telah bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.

"Oleh karena itu, objek penerima sumbangan ini berada di luar negeri, maka kerja sama internasional sedang dilaksanakan, terutama dengan negara-negara yang diduga ada warga negaranya atau pihak tertentu di sana menerima sumbangan," kata Boy terkait dugaan aliran dana ACT ke luar negeri itu.

Sebelumnya, PPATK telah membeberkan sejumlah temuan terkait transaksi keuangan yang dilakukan oleh ACT.

Salah satunya, PPATK menemukan adanya indikasi dana donasi dikelola secara bisnis dahulu untuk menghasilkan keuntungan.

Selain itu, PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan antara pengurus Yayasan ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda.

Menurut PPATK, transaksi keuangan dilakukan oleh pengurus ACT ke rekening yang diduga milik jaringan terorisme Al-Qaeda.

Atas rilis PPATK tersebut, dalam jumpa pers pada 6 Juli lalu, Presiden ACT Ibnu Khajar enggan mengomentari terlebih dulu.

Dalam konferensi pers itu, dia menyatakan hanya memberi penjelasan terkait pembekuan izin oleh Kemensos.

"Ini saja yang saya sampaikan tidak akan saya perpanjangan. Bagaimana dengan catatan PPATK? Saya tidak ingin menjawab dulu di sini," ucap Ibnu.

Beberapa hari kemudian, Kuasa Hukum mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah tudingan soal dana yang dialirkan ke jaringan terorisme Al-Qaeda.

Dia mengungkap hal itu adalah fitnah yang ditujukan pada Ahyudin.

"Tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu [aliran] yang [menuju] pada Al-Qaeda," ungkap Pupun pada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

Menurutnya, lembaga filantropi itu tak memiliki afiliasi sama sekali dengan Al-Qaeda kecuali terkait hal-hal kemanusiaan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar