Habib Rizieq Wajib Lapor, Dilarang Tinggalkan Petamburan Tanpa Izin

Minggu, 24/07/2022 20:40 WIB
Habib Rizieq Syihab  (Indozone)

Habib Rizieq Syihab (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 2/3 masa tahanan pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Habib Rizieq divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Meski sudah bebas, tapi Habib Rizieq masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Mantan pentolan eks ormas terlarang itu harus wajib lapor selama dua Minggu sekali. Setelah itu, wajib lapor yang dijalankan hanya satu bulan sekali dan terakhir setelah espirasi maka tiga bulan sekali wajib lapor.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Habib Rizieq wajib lapora sampai Desember 2022.

Kemudian tahapan berikutnya Habib Rizieq akan wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.


"Tahapan terakhir sampai 2024," ucapnya dalam acara diskusi Total Politik bertema `kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).

Menurut Aziz, sesuai aturan yang berlaku kliennya tidak bisa keluar kota atau keluar Negeri. Artinya sejak bebas pada Rabu (20/7/2022) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengajuan bebas bersyarat ini juga sudah menentukan alamat tinggal yaitu di Petamburan bukan di Megamendung, Jawa Barat.

Namun, kliennya boleh keluar kota apabila mendapat izin dari Badan Permasyarakat (Bapas).

"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata pria berkemeja putih.

Sebelumnya, Bebasnya Habib Rizieq Shihab dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) lalu sudah sesuai prosedur, administrasi dan sah secara hukum.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, proses pembebasan Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) nomor tujuh tahun 2022.


Pihaknya mengambil remisi atau potongan masa tahanan habib Rizieq sebanyak dua kali pengajuan.

"Ada juga namanya pembebasan bersyarat, itu kita hitung dari tig perkara Habib," ujar Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema `kembalinya Habib Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).

Perkara pertama terkait dengan kerumunan yang terjadi saat Habib Rizieq berada di Petamburan, Mega Mendung dan kebohongan di RS UMMI.

Setelah tim kuasa hukum mendapat lampu hijau untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat, maka pihaknya langsung bergerak.

Hingga akhirnta beberapa waktu lalu, kliennya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri dan menandatangi berkas di Rutan Cipinang.

"Yang jelas (paska bebas) Habib agendanya itu di rumah, bercengkerama dengan keluarga dan juga dan memenuhi syarat-sayarat sebagaimana diatur," jelasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar