Yasonna: Youtuber Boleh Jadikan Kontennya untuk Pinjaman Bank

Sabtu, 23/07/2022 21:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber: IG @yasonna.laoly)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber: IG @yasonna.laoly)

Jakarta, law-justice.co - Para Youtuber dapat mengajukan konten yang dibuatnya untuk jadi jaminan utang kepada bank. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam sebuah acara.

Aturan tersebut terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Yasonna mengatakan peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," jelas Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, dikutip Sabtu (23/7/2022)

Peraturan ini, dia menuturkan sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat. Sertifikat yang dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.

Dia mencontohkan salah satunya bisa digunakan jika memiliki konten di Youtube dan sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Sertifikat itu bisa digunakan untuk digadaikan ke bank.

Selain itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar