BPOM Didesak Menunda Aturan Label BPA

Sabtu, 23/07/2022 18:05 WIB
BPOM Pusat, Jakarta. (ist)

BPOM Pusat, Jakarta. (ist)

[INTRO]
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunda penerbitan Peraturan Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK). 
 
Aturan tersebut akan  mewajibkan pelabelan BPA AMDK galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC).

"BPOM harus menunda rencana tersebut. BPOM harus terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluarkan BPOM," tegas Lucy kepada wartawan, Sabtu (23/07/2022).
 
Anggota Fraksi Demokrat itu menyatakan, hal yang wajar apabila publik turut mengkritisi rencana BPOM menerbitkan aturan pelabelan BPA pada produk AMDK. Apalagi, selama ini penggunaan produk air minum dalam kemasan tidak ada masalah. Ia menyinggung bagaimana sikap BPOM sebelumnya terkait hal ini.
 
`Selama ini produk air minum dalam kemasan ulang tidak ada masalah. Bahkan BPOM menyatakan air minum dalam kemasan ulang aman untuk dikonsumsi. Karena itu, tidak ada alasan yang cukup logis bagi BPOM untuk melaksanakan rencana tersebut," ungkapnya.
 
Disebutkan Lucy, tidak ada persoalan mendasar terkait penggunaan air kemasan yang menggunakan galon berulang. Persoalan justru muncul dibenak publik soal motif dibalik penerbitan aturan tersebut. Misalnya, kenapa BPOM tiba-tiba berpikiran demikian, padahal dengan aturan baru itu berpotensi besar menimbulkan permasalahan.

Permasalahan yang justru selama ini menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah. Sebab dengan adanya aturan baru, sampah plastik semakin tidak terkendali.

"Jadi, rencana BPOM menerbitkan BPA pada pròduk air minum dalam kemasan untuk satu kali menimbulkan tanda tanya. Rencana ini dihawatirkan justru akan berdampak pada lingkungan. Sebab, dengan sekali pakai akan menimbulkan tumpukan limbah plastik yang semakin banyak di Indonesia," tutur Lucy.
 
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya menambahkan, selama ini pemerintah gencar melaksanakan kampanye lingkungan terkait pembatasan penggunaan plastik. Apabila BPOM tetap ngotot, sama saja menentang komitmen pemerintah dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai untuk air dalam kemasan.

Selain itu, lanjut Lucy, rencana peraturan label BPA dikhawatirkan sebagai ajang persaingan usaha. Padahal, BPOM sebagai pengawas makanan dan obat-obatan sesuai aturan tidak diperbolehkan terlibat dalam persaingan usaha antar perusahaan air minum.
 
"Kalau hal itu yang terjadi, BPOM tidak diperkenankan terlibat. BPOM harus berada di luar persaingan usaha, agar rencana peraturan label BPA tidak terkesan pesanan sehingga merugikan dunia usaha air minum kemasan dengan galon berulang dipakai," jelas Lucy.

Terakhir, Lucy Kurniasari meminta BPOM terlebih dahulu melakukan kajian yang objektif atas dampak bila rencana tersebut dikeluatkan BPOM. Setelah melakukan kajian dengan melibatkan instansi terkait, selanjutnya dibicarakan dengan Komisi IX DPR RI.

"Dengan begitu, rencana BPOM tersebut sudah melalui kajian ilmiah dan hasilnya sudah dibahas dengan DPR RI," ujar Lucy.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar