Ortu yang Tega Rantai Remaja di Bekasi Resmi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 23/07/2022 17:00 WIB

Bekasi, Jawa Barat, law-justice.co - Orang tua di Bekasi, Jawa Barat, tega merantai anaknya sendiri berinisial R (15) karena menduga berkebutuhan khusus. Kedua orang tua R kini ditetapkan sebagai tersangka.


"Kita telah mengamankan orang tuanya atas nama P serta istri tersangka P atas nama inisial A," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022).

Hengki mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya tali dan rantai yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.


"Dari kejadian ini kita bisa mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti yang ada di depan ini," ungkapnya.

"Yang pertama ada tali berwarna hitam, ini di depan ini yang biasa digunakan oleh orang tuanya untuk mengikat kaki korban, serta ini ada rantai serta gembok yang sudah viral di berita, ini untuk menggembok kaki atau mengikat kakinya dengan rantai ini," tambahnya.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77b juncto 76b dan/atau pasal 80 juncto Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

ABG di Bekasi Dirantai Orang Tua Sendiri


R sebelumnya viral lantaran rekaman video yang menunjukkan kakinya dirantai. Berdasarkan video, R memakai baju merah dan celana merah sambil duduk di jalanan.

"Itu kakinya kenapa dirantai gitu?" tanya perekam.

"Digembok," jawab R.

"Siapa yang gembok?" tanya perekam lagi.

"Bunda," kata R dalam video tersebut.

R menunjukkan gestur tangan di mulut. Gestur tersebut seolah-olah R meminta makan. Kasus bocah dirantai di Bekasi, Jawa Barat, ini sudah ditangani polisi setempat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar