Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 22/07/2022 19:00 WIB
Artis Nikita Mirzani pernah tuntut balik pelapor dirinya ke polisi (Tribun)

Artis Nikita Mirzani pernah tuntut balik pelapor dirinya ke polisi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Setelah ditangkap dalam kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani ditahan polisi. Nikita Mirzani ditahan per hari ini di Polres Serang Kota.


"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Polisi akan menjelaskan secara lengkap terkait penahanan Nikita Mirzani malam ini.

"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB di Polresta Serang Kota bersama Kabid Humas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," jelas Shinto.

Nikita Mirzani ditahan setelah 1x24 jam penangkapan. Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB kemarin.

Hasil gelar, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Nikita Mirzani akan ditahan di Polresta Serang Kota.

Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.

"Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tuturnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar