Polda Metro Diminta Tunda Usut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Kamis, 21/07/2022 19:31 WIB
Roy Suryo. (Tempo.co)

Roy Suryo. (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya diminta untuk menunda proses penyidikan kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. Hal itu disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menyurati Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Roy Suryo usai bertemu dengan pihak LPSK pada Kamis (21/7). Roy juga memperlihatkan surat tembusan dengan nomor A.1116/KEP/SMPLPSK/VII tanggal 18 Juli 2022 tersebut dan telah dibenarkan LPSK.

"Pada tanggal 18 Juli, alhamdulillah itu bertepatan dengan 54 tahun yang lalu saya dilahirkan di muka bumi ini. Terbitlah rekomendasi LPSK," kata Roy kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur.

Roy menyampaikan dalam surat tersebut LPSK menyarankan pihak kepolisian untuk menunda terlebih dulu kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan. LPSK, kata Roy, menyatakan bahwa saksi dan korban dalam suatu laporan tidak dapat dituntut. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Bila ada tuntutan maka harus menunggu sampai kasus itu mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai dengan selesai, klir ," ujar Roy.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi terkait surat rekomendasi pihaknya tersebut. Edwin mengatakan pihaknya memang memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk tidak menggugat Roy dengan pidana. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU 31/2014.

"Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Pada pasal 10 itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk saksi pelaku itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin kepada wartawan.

Menurut Edwin, posisi Roy saat ini yaitu sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkannya pada 16 Juni lalu. Ia pun menilai gugatan pidana Roy perlu ditunda sampai laporan yang diajukan Roy berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Posisinya dia sebagai saksi dalam laporan pertama itu harus dihormati dahulu, harus diproses terlebih dahulu oleh kepolisian. Nah itu diungkap dulu. Kalau kemudian setelah itu nanti memang sebagai terlapor masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti silakan saja. Sepanjang masih relevan ya," ujarnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama dan pengedit meme stupa mirip Jokowi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022.

Dalam kasus ini, Roy juga dilaporkan dua orang berbeda karena mengunggah meme tersebut di akun Twitter pribadinya.

Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni 2022.

Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Kedua laporan ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula ketika Roy mengunggah foto editan stupa Borobudur mirip Jokowi pada Jumat (10/6). Dalam keterangan fotonya, ia menyinggung rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.

Ia pun menyebut bahwa foto tersebut merupakan hasil kreativitas dari salah seorang warganet atau netizen yang ditemukan di internet. Roy menolak disebut sebagai pembuat foto itu.

Roy sudah menghapus cuitannya yang berpolemik dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Lebih khususnya kepada umat Buddha.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar