Sebab BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila: Bahaya Etilen Oksida

Kamis, 21/07/2022 08:46 WIB
Sebab BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila: Bahaya Etilen Oksida. (Tribun).

Sebab BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila: Bahaya Etilen Oksida. (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta importir untuk melakukan penarikan Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis karena diduga mengandung Etilen Oksida (EtO).

Etilen oksida (C₂H₄O) adalah gas yang mudah terbakar dengan bau yang agak manis, dikutip dari cdc.gov.

Etilen Oksida adalah zat yang sering dilaporkan menjadi penyebab kanker, seperti limfoma dan leukimia, dikutip dari Cancer.

Studi juga menunjukkan bahwa paparan jangka panjang terhadap etilen oksida meningkatkan risiko kanker payudara pada wanita, dikutip dari epa.gov.

Efek atau Bahaya dari Etilen Oksida

Paparan etilen oksida dapat menyebabkan:

- Sakit kepala
- Mual
- Muntah
- Diare
- Kesulitan bernapas
- Kantuk
- Kelemahan
- Kelelahan
- Mata dan kulit terbakar
- Radang dingin
- Efek reproduksi

Penarikan Produk Es Krim Rasa Vanila Merek Haagen-Dazs Asal Prancis yang Mengandung Etilen Oksida

Pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.

Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

Meski demikian, es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar