Andi Arief Mengaku Terima Uang dari Terdakwa Bupati PPU Abdul Ghafur

Kamis, 21/07/2022 07:14 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Andi Arief . (istimewa)

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Andi Arief . (istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengaku menerima uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud.

Meski begitu, dia menyatakan bahwa uang tersebut diterimanya berkaitan dengan masalah COVID-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat.

Hal itu dia sampaikan saat dihadiri sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur.

Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring atau virtual dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin.

"Betul (diberikan uang oleh Abdul Gafur) Pak," kata Andi Arief saat persidangan, Rabu, 20 Juli 2022.

Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Hanya saja, dia menekankan agar penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.

"Itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu," ujarnya.

Andi Arief lebih jauh menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Tapi memang karena Pak Gafur ini saya dengar dari tahun berapa memang perhatian sama DPP itu pada pegawai-pegawai kecil memang ada," kata Andi Arief.

Dalam kesempatan sama, dia turut menjelaskan soal kronologi pemberian uang dari Abdul Gafur tersebut.

"Jadi yang memberikan itu supirnya Pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu supirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur `ini uang apa Pak Gafur?`," kata Andi Arief.

"Ya pakailah untuk teman-teman yang kena COVID. Saya bagikan," imbuhnya.

Sementara untuk penerimaan uang dari Abdul Gafur yang kedua, Andi tidak memberikan penjelasan secara lebih detail.

Sepengetahuannya, uang tersebut diberikan juga terkait dengan masalah COVID-19. Dia pun juga mengaku tidak tahu persis nominal uang yang diberikan saat itu.

Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar