Polri Bantah Larang Buka Jenazah Brigadir J oleh Keluarga

Rabu, 20/07/2022 15:31 WIB
Polri bantah larang buka jenazah Brigadir J (Tribun)

Polri bantah larang buka jenazah Brigadir J (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kabar jenazah Brigadir J dilarang dibuka oleh pihak keluarga dibantah oleh Propam Polri. Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga.

Sementara, kata dia, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga.

Karenanya, ia menilai isu pelarangan pembukaan peti jenazah kepada pihak keluarga tidak benar. Selain itu, dirinya juga mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada pihak keluarga.

"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (20/7).

Leonardo mengatakan, Brigjen Hendra baru datang ke kediaman keluarga pada saat jenazah Brigadir J sudah dimakamkan. Leonardo menuturkan, Brigjen Hendra datang dalam rangka upacara pemakaman dan juga membantu mutasi adik Brigadir J ke Polda Jambi.

"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu saja," jelasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyarankan agar Kapolri tidak hanya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya semata.

Menurutnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan juga perlu dinonaktifkan. Sebab, ia menilai kedua pihak tersebut dapat mempengaruhi penyidikan kasus ini.

Keluarga menyebut sosok polisi yang melarang peti jenazah Brigadir J untuk dibuka adalah Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

"Secepatnya demi fairness dan kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini. Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar, terkait pengganti Kadiv Propam kami tidak mau masuk dalam persoalan itu," tuturnya.

Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.

Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar