Dilantik MA, DPR Ingatkan Dewan Komisioner OJK

Rabu, 20/07/2022 14:41 WIB
Ilustrasi OJK. (Tribunnews)

Ilustrasi OJK. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin. Oleh karena itu, DPR mengingatkan DK OJK tersebut untuk menjalankan tugas dengan adil dan tidak tebang pilih.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, tugas dalam menangani kisruh permasalahan dalam penyelenggaraan sektor jasa keuangan khususnya IKNB, menuntut setiap DK OJK menjalankan tugasnya dengan penuh komitmen dan independen.

"Sebagai mitra OJK di DPR, kami berharap DK OJK dapat menerapkan Pengawasan secara terintegrasi, memberikan Perlindungan konsumen," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Dia memandang perlu mengingatkan hal itu, karena sebelumnya banyak Kebijakan PKU atau Penghentian Kegiatan Usaha antara satu industri dengan industri terkesan tidak adil. Sehingga, konsumen seringkali dikorbankan.

"Skandal Jiwasraya adalah bukti nyata kegagalan OJK dalam menjalankan tugas pengawasan," kata legislator Partai Gerindra ini.

Selain itu, lanjutnya, DK OJK harusserius melanjutkan proses transformasi di OJK untuk menghadapi tantangan sistem keuangan di era digital.

"Peningkatan kapasitas SDM pengawas OJK harus menjadi perhatian khusus. Belum optimalnya fungsi intermediasi perbankan menjadi tugas OJK sebagai wujud dan komitmen dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar